Jumat, 29 Maret 2024

Diselendupkan Pakai Bus, 128 Ribu Batang Rokok Bodong Diamankan Bea Cukai Kudus

Yuda Auliya Rahman
Rabu, 18 Agustus 2021 11:02:52
Petugas mengamankan rokok yang diselundupkan dengan bus. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_234305" align="alignleft" width="880"] Petugas mengamankan rokok yang diselundupkan dengan bus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Bea Cukai Kabupaten Kudus kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan menggunakan bus yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Pati. Sebanyak 128.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai diamankan petugas di Jalan Lingkar Timur, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Senin (16/8/2021) lalu. "Kami memperoleh informasi dari masyarakat adanya transportasi bus yang mengangkut rokok ilegal. Kemudian kami telusuri keberadaan bus tersebut," kata Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (18/8/2021). Tak berselang lama, bus pengangkut rokok ilegal yang diduga berasal dari Kabupaten Pati itu, didapati tengah melintas di Jalan Lingkar Timur, Kudus. Bus tersebut lantas dihentikan oleh petugas. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 16 karton rokok ilegal dengan berbagai merek," ucapnya. Ia merincikan dari 16 karton tersebut, berisi 48.000 batang rokok merk 'SUMBER BARU SBR' dan 8.000 batang rokok merek 'DARA BOLD' yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian ada puluhan ribu kok yang dilekati pita cukai palsu, yakni 32.000 batang rokok merek 'HIMA BLACK' dan 40.000 batang rokok merek 'X-PRO BOLD.  "Kemudian barang bukti kami amankan ke kantor," ujarnya. Selain itu ada juga satu orang berinisial DS yang juga turut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengungkapan itu perkiraan nilai barang sebesar Rp 130,56 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 85,8 juta," pungkasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar