Kamis, 28 Maret 2024

7.154 Napi di Jateng Terima Remisi, 138 di Antaranya Langsung Bebas

Supriyadi
Selasa, 17 Agustus 2021 15:41:51
Penyerahan remisi dalam dalam rangka HUT Ke-76 RI di Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Selasa (17/8/2021). (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_234242" align="alignleft" width="1101"] Penyerahan remisi dalam dalam rangka HUT Ke-76 RI di Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Selasa (17/8/2021). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang -  Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mencatat ada sebanyak 7.154 orang narapidana yang mendapatkan Remisi atau pengurangan masa tahanan di HUT ke-76 RI. Dari jumlah tersebut 138 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyebutkan jumlah WBP (narapidana dan tahanan) per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang. Sementara untuk WBP yang mendapat remisi berjumlah 7.154 orang. ”Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (17/8/2021).. Lebih rinci, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1.646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1.399 orang, 3 bulan untuk 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang. ”Jumlah itu berasal dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah. Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi kepara 564 orang,” ungkapnya. Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang. Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11,76 miliar ”Tapi untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif,” tegasnya. Yuspahruddin menambahkan remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan. "Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,"  tulisnya melalui pesan singkat.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar