Jumat, 29 Maret 2024

Soal Koperasi GMG Kudus, Kerugian Nasabah Ditaksir Capai Puluhan Miliar

Yuda Auliya Rahman
Senin, 16 Agustus 2021 15:54:29
Pengacara Yusuf Istanto menunjukkan data terkait kasus KSP GMG. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_234008" align="alignleft" width="880"] Pengacara Yusuf Istanto menunjukkan data terkait kasus KSP GMG. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) yang berada di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Senin (16/8/2021) digeruduk nasabahnya. Koperasi ini diduga bermasalah dalam pengelolaan dana nasabah. Bahkan sejumlah nasabah yang menempuh jalur hukum untuk menyelasikan kasus tersebut. Pasalnya, uang deposito yang disetorkan nasabah mencapai puluhan miliaran dan hingga kini belum bisa dicairkan. Yusuf Istanto, kuasa hukum nasabah menyebut sudah ada 15 nasabah yang mengadukan terkait kasus yang melibatkan KSP GMG. Bahkan, dari 15 nasabah tersebut nilai kerugiannya mencapai Rp 13 miliar. "Ada 15 klien kami itu ruginya Rp 12 miliar - Rp 13 miliar, dan yang jumlahnya paling besar itu satu orang pengusaha mencapai Rp 7 miliar (deposit ke KSP GMG, red) ," katanya, Senin (17/8/2021). Kini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan memperkuat data untuk melanjutkan kasus kliennya tersebut ke ranah hukum. Dari data yang sudah dikumpulkannya, pihaknya pun juga berupaya untuk ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus. "Dari dinas sudah menjelaskan ke kami sudah melakukan upaya-upaya dan kami ditunjukkan beberapa berkas (owner KSP GMG, red) berisi perjanjian pengembalian dana nasabah," ucapnya. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan salinan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP GMG pada tahun 2019. Tapi laporan keuangan tersebut diduga laporan fiktif dan tidak sesuai dengan laporan standar akutansi. "Berdasarkan laporan itu sudah resmi karena sudah dilaporkan ke dinas.  Di situ tertera dana simpanan deposito Rp 25 miliar, ini sangat tidak mungkin sekali karena di tempat kami (klien) saja ada Rp 12-13 miliar," terangnya. Apalagi, rekannya sesama pengacara di Kabupaten Jepara juga memiliki empat klien yang telah melaporkannya ke Polda Jateng.  Menurutnya, total kerugian klien rekanananya tersebut mencapai Rp 30 miliar. "Laporannya di Ditreskrimum Polda Jateng, kerugian Rp 30 miliar. Apalagi, di RAT tersebut total nasabah yang ada di KSP GMG ada 1.300an. Jadi tidak mungkin kalau dalam laporan itu, uang simpanan hanya Rp 25 miliar. Prediksi saya dana yang dikelola GMG itu Rp 80-100 miliar. Dan yang saya ketahui di Polda juga ada laporan serupa, setahu saya baru dua," jelasnya. Baca: Koperasi GMG Kudus Digeruduk Nasabah, Tuntut Kejelasan Dana Simpanan Pihaknya juga sudah mencoba mengkomunikasikan kasus tersebut langsung kepada owner KSP GMG. Namun, menurutnya tidak ada iktikad baik dari koperasi tersebut. "Saya sudah janjian berulang kali. Secara resmi belum pernah komunikasi, tapi hanya janjian dan saya melihatnya tidak ada iktikad baik, " ucapnya. Pihaknya juga akan mengaitkan empat Badan Pergkreditan Rakyat (BPR) yang terhubung dengan KSP GMG untuk masuk ke ranah hukum untuk ikut bertanggungjawab. Dalam datanya, ada empat BPR dan BPRS yang terafiliasi dengan KSP GMG. "Posisi ini ada jaringan kerja dan jaringan usaha, jadi akan saya sangkutkan semua BPR dan BPRS yang terafiliasi. Jadi kalau kena pidana biar terkena semua,  saat ini 90 persen data sudah saya kantongi," imbuhnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar