Jumat, 29 Maret 2024

Ngakunya Pinjam Tapi Brio Milik Bunga Digadaikan dan Dijual, Pria di Jepara Ini Langsung Diborgol Polisi

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 14 Agustus 2021 09:48:33
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_216493" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menangkap pelaku penggelapan mobil Honda Brio. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan mobil Honda Brio itu milik Mike Bunga Satya Putri, warga RT 05/RW 01 Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara. Rozi menjelaskan, penggelapan itu bermula saat pelaku bernama Khoirul Anam (32) meminjam mobil milik Satya. Anam merupakan warga Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Jepara. “Pelaku meminjam mobil bernomor polisi K-8759-QL pada 29 Mei 2020 lalu. Alasannya untuk kepentingan keluarga. Tapi tidak kunjung dikembalikan,” katanya, Sabtu (14/8/2021). Selama berbulan-bulan mobil itu tak segera dikembalikan, hingga membuat Bunga geram dan melaporkannya ke polisi pada februari 2021 lalu. Polisi yang mendapat laporan pun langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengaku menggadaikan mobil Honda Brio itu kepada adiknya. Tetapi, oleh adiknya justru mobil itu dijual kepada orang lain. Kebetulan, mobil tersebut berhasil diamankan Bea Cukai Kudus karena kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai. Sedangkan, pemegang mobil tersebut melarikan diri. “Di sisi lain, adik tersangka kini tersangkut kasus narkoba di Polda Jawa Tengah. Oleh karena itu, Bea Cukai menyerahkan mobil itu kepada Polres Jepara,” papar Rozi.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar