Jumat, 29 Maret 2024

Dinilai Malaadministrasi oleh Ombudsman Saat Alih Status Pegawai KPK, BKN Layangkan Surat Keberatan

Murianews
Jumat, 13 Agustus 2021 17:41:11
Gedung Merah Putih kantor KPK. (Dok. SindoNEWS)
[caption id="attachment_233541" align="alignleft" width="1280"] Gedung Merah Putih kantor KPK. (Dok. SindoNEWS)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Kesimpulan Ombudsman RI terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditanggapi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanggapan itu disampaikan BKN dalam surat yang dikirimkan ke Ketua Ombudsman RI, Jumat (13/8/2021). Dalam surat itu, BKN keberatan dengan kesimpulan Ombudsman RI yang menilai terjadi malaadministrasi dalam alih status itu. “Kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI (Ombudsman RI) atas kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi dalam proses pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dikutip dari CNNIndonesia.com. Supranawa mengatakan BKN keberatan dengan kesimpulan ORI yang menilai BKN tidak memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK. Pada dasarnya, lanjutnya, indikator 'kompeten' merujuk dua hal, yakni kewenangan dan kemampuan. BKN, tegasnya, mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan asesmen TWK berdasarkan sejumlah peraturan. Yakni Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini, Supranawa menyoroti ketentuan mengenai pelibatan asesor dari instansi lain sebagaimana yang dipersoalkan Ombudsman RI. Menurut dia, pelibatan asesor dari instansi lain merupakan tindakan yang sah sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana termuat dalam peraturan BKN. “BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Oleh karena itu, kami, BKN, keberatan atas kesimpulan ORI. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat,” kata Supranawa. Ia juga membantah bahwa Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana kesimpulan Ombudsman RI. Menurut dia, arahan Jokowi yang meminta hasil asesmen TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai tak lolos TWK sudah ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021. Rapat itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri; Menkumham Yasonna H. Laoly; Menpan-RB Tjahjo Kumolo; Kepala BKN Bima Haria Wibisana; Ketua LAN Adi Suryanto; dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. “Dalam rapat telah diambil keputusan sesuai arahan Presiden yakni bagi pegawai KPK yang Memenuhi Syarat telah ditindaklanjuti dengan penyerahan NIP, pengalihan status dan pelantikan, serta akan diikutkan orientasi oleh LAN,” tutur Supranawa. “Adapun pegawai Tidak Memenuhi Syarat diikutsertakan dalam pendidikan dan bela negara wawasan kebangsaan. Selebihnya yang 51 orang akan ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya. Dalam kesempatan itu, Supranawa menegaskan bahwa BKN juga telah menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI dengan menyusun peta jalan (road map) berupa mekanisme terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN. Ia menyatakan program tersebut sebenarnya sudah masuk ke dalam rencana strategis BKN tahun 2020-2024. “Dengan demikian, kalau kita berterus terang, ada atau tidak adanya tindakan korektif ORI, sesungguhnya BKN sudah punya program tersebut. Tindakan korektif ORI kami pandang sebagai bentuk dukungan terhadap program yang sedang kami jalankan,” imbuhnya. Sebelumnya, Ombudsman menyebut ada malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK  karena ketiadaan aturan, pelaksana yang tak kompeten, hingga ada tanggal mundur (backdate) dalam nota kesepahaman antara KPK dan BKN soal tes tersebut.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar