Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Ternyata Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya Terbungkus Plastik di Cakung Adalah Kekasihnya Sendiri

Ilustrasi

MURIANEWS, Jakarta – Polisi berhasil menangkap pelaku terkait pembunuhan wanita hamil yang jasanya ditemukan terbungkus plastik di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku melakukan perbuatan kejinya itu karena mengetahui korban sedang hamil empat bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku adalah Asep Saepudin (23) yang ternyata pacar korban sendiri. “Didalami penyidik dan berhasil ungkap pelaku pembunuhan ini adalah Asep Saefudin atau pacar korban,” katanya dikutip dari Detik.com, Jumat (13/8/2021).

Dalam pemeriksaan, Yusri mengatakan pelaku sakit hati kepada korban. Sebab, korban mengaku hamil empat bulan saat Asep sudah berencana menikah dengan wanita lain. Kehamilan korban dinilainya menghambat rencana pernikahannya itu.

“Hasil sementara ini motif awal tersangka ini memang sudah memiliki seorang wanita atau calon istri. Tapi karena korban ngaku hamil 4 bulan sehingga timbul niatan habisi korban karena si tersangka ini ada niatan kawin sama orang lain,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, pelaku membunuh korban pada Senin (9/8/2021). Saat itu, dia menggunakan modus booking online (BO) untuk memancing korban keluar.

Korban sendiri diketahui salah satu perempuan yang membuka layanan BO di media sosial. Saat korban terpancing dan menuju lokasi eksekusi di Halte Cakung, tersangka lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, jasad korban lalu dibawa ke semak-semak oleh tersangka. Jasad korban lalu dibungkus dengan baliho dan kardus sebelum akhirnya ditemukan warga di Jl Raya Bekasi, Cakung Km 21 pada Selasa (10/8).

Korban berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Kopi pada Rabu (11/8) dini hari. Pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, Kompol Mugia Yarry Juanda, Kompol Noor Marghantara, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika, AKP Widy Irawan, dan Ipda Tommy Bagus Bimantara.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka Asep terancam hukuman mati atau seumur hidup.

 

Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Detik.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.