Kamis, 28 Maret 2024

ICW Soal Pleidoi Juliari: Harusnya Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia

Murianews
Kamis, 12 Agustus 2021 10:55:21
Eks-Mensos Juliari Batubara (Liputan6.com/Johan Tallo)
[caption id="attachment_230710" align="alignleft" width="1280"] Eks-Mensos Juliari Batubara (Liputan6.com/Johan Tallo)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara seharusnya minta maaf pada seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan itu menanggapi permbacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Juliari di persidangan, Senin (9/8/2021). ”Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik,” sebut Kurnia dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021) Baca Juga: Eks-Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara Sebab, masyarakat merupakan pihak yang paling terdampak akibat praktik korupsi bansos. Bahkan, penderitaan Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos. Kurnia mengungkapkan penderitaan korban bansos, mulai dari kualitas bansos yang diterima buruk, kuantitas yang dikurangi, bahkan ada kalangan yang sama sekali tidak mendapatkannya. Padahal di tengah situasi pandemi Covid-19, mereka sangat membutuhkannya. “ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut,” tutur dia. Baca Juga: Plt Jubir KPK: Tuntutan Pada Juliari Berdasarkan Fakta Hasil Persidangan Kurnia menyebut vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera dan tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan. "Vonis seumur hidup ini menjadi penting. Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," imbuhnya. Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara Karena Korupsi Bansos, Juliari Minta Diampuni dan Dibebaskan Diketahui terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, menyampaikan pleidoi kepada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Selain menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Juliari juga berharap agar ia dibebaskan dari segala tuntutan. Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun. Menurut pandangan Jaksa, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juliari disebut jaksa memerintahkan Joko dan Adi untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 tiap paket bansos. Karena perbuatannya itu, jaksa menilai Juliari telah melakukan korupsi sebesar Rp 32,48 miliar.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar