Jumat, 29 Maret 2024

Dibebastugaskan dan Belum Terima Surat Pemeriksaan, Sekda Jepara Coba Tabayyun

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 12 Agustus 2021 10:28:52
Edy Sujatmiko, Sekda Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_233100" align="alignleft" width="880"] Edy Sujatmiko, Sekda Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Bupati Jepara telah membebastugakan sementara Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Namun hingga Kamis (12/8/2021) Edy belum menerim surat pemeriksaan. Sementara ini, Edy mengaku memilih untuk tabayyun terlebih dahulu. Kepada MURIANEWS, Edy mengaku masih berkantor sampai hari ini. Tetapi tidak menjalankan tugas-tugas kedinasan seperti sebelumnya. “Masih ngantor. Ini silaturrahmi. Karena saya tidak melaksanakan tugas Sekda ya, ngantor. Tapi terus akhirnya ya, baca-baca buku. Gitu aja,” kata Edy melalui sambungan telepon, Kamis (12/8/2021) pagi. Selain baca-baca buku, Edy juga tengah mempelajari surat pembebastugasan sementara kepada dirinya. Dan peraturan undang-undang yang berkaitan dengan persoalan yang sedang ia hadapi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Baca: Tiba-Tiba Dibebastugaskan oleh Bupati, Sekda Jepara Buka Suara Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Kemudian, pada Pasal 10 Ayat (9) Huruf c disebutkan bahwa pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja. Ditanya terkait langkah yang akan diambil berikutnya, Edy enggan mengungkapkan. Pihaknya memilih untuk mempelajari lebih dalam lagi. Selain itu, Edy juga memilih untuk membiarkan dan mengalir dengan kondisi yang ada. “Nanti kan, ada langkah selanjutnya. Kita baru mempelajari. Kita tabayyun dulu, lah,” tutur Edy.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar