Jumat, 29 Maret 2024

Asyik Pesta Sabu, Empat Pengedar Pil Koplo di Kendal Diringkus Polisi

Murianews
Selasa, 10 Agustus 2021 18:38:48
Ilustrasi.
[caption id="attachment_67547" align="alignleft" width="680"] Ilustrasi.[/caption] MURIANEWS, Kendal – Empat pemuda di Kendal terpaksa berurusan dengan polisi. Hal ini terjadi setelah keempatnya diringkus Sat Narkoba Polres Kendal dan Polsek Kaliwungu saat pesta sabu di Perumahan Kaliwungu, Kendal, Selasa (10/8/2021). Keempat pemuda tersebut diketahui bernama Wahyu Bintang Pratama alias Kentung, Setio Budi alias Bogel, dan Maulana Arby alias Wekwek warga Sarirejo Kaliwungu. Sedangkan satu lagi bernama Budi Santoso alias Budex warga Kota Semarang. Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, keempat pemuda ini diamankan setelah ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas pemuda di perumahan Kaliwungu. "Jadi awalnya kita dapat laporan dari masyarakat kalau ada pesta narkoba terus kita grebek. Keempatnya sedang pesta narkoba jenis sabu," jelasnya seperti dikutip RMOL Jateng. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan ratusan pil koplo yang diduga hendak diedarkan keempat pelaku. Pil koplo ini didapat dengan memesan secara online, untuk kemudian diedarkan dengan paket hemat kepada pelajar. "Awalnya keempat pelaku mengelak menggelar pesta narkoba, namun saat digeledah polisi menemuka bong dam sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," terangnya. Mendapati hal tersebut, keempat pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, keempat pemuda ini mengakui jika pil koplo yang ditemukan di rumahnya, akan dijual kembali dengan paket hemat. "Dari hasil pemeriksaan keempatnya ternyata pengedar pil koplo," tambahnya. Sementara, sabu-sabu yang dikonsumi bersama-sama merupakan hasil patungan keempat tersangka. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Kendal, barang bukti ratusan pil koplo diamankan petugas. "Keempatnya bakal dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. Sementara itu, Budi Santoso alias Bidek, salah satu tersangka mengakui, pil koplo didapatkan dari cara membeli secara online. Rencananya pil koplo tersebut akan dijual kembali. "Pil koplonya saya pesan secara online kemudian pil koplo tersebut saya kemas dengan plastik kecil berisi 10 butir dan saya edarkan kembali. Untuk 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo saya menjualnya seharga Rp 100.000,” kata tersangka.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: RMOL Jateng

Baca Juga

Komentar