Kamis, 28 Maret 2024

Dua Daerah di Jawa-Bali Masuk Level 2, Jateng 17 Daerah Masih Level 4

Zulkifli Fahmi
Selasa, 10 Agustus 2021 11:41:38
Pengendara melintasi penyekatan jalan di Kudus yang mulai dibuka sebagian. (MURIANEWS/Yuda Auliya  Rahman)
[caption id="attachment_231647" align="alignleft" width="1280"] Pengendara melintasi penyekatan jalan di Kudus yang mulai dibuka sebagian. (MURIANEWS/Yuda Auliya  Rahman)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah kembali menambah masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Sementara untuk wilayah di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan, yakni hingga 23 Agutus 2021. Dalam siaran pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan aturan detail dijelaskan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Tak lama setelah siaran pers, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan tiga intruksi untuk pedoman PPKM. Adapun tiga instruksi itu, yakni Inmendagri No 30/2021 tentang PPKM Level 2-4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali (klik di sini), Inmendagri No 31/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua (klik di sini), dan Inmendagri No 32/2021 tentang PPKM Level 1-3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (klik di sini). Dalam Inmendagri No 30/2021, disebutkan ada dua daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Dua daerah itu, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sementara DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pulau Bali masih berada di kriteria Level 4. Sedangkan di Jawa Tengah, masih ada 17 daerah yang masih berada di kriteria Level 4. Adapun lebih detailnya sebagai berikut; Wilayah eks-Karesidenan Pati atau Muria Raya, yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora masuk dalam kriteria Level 3. Sebelumnya, hanya Kabupaten Rembang yang masih di Level 4. Sedangkan untuk wilayah eks-Karesidenan Semarang, seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal masih berada di Kriteria Level 4. Untuk wilayah Solo Raya, hanya Kabupaten Wonogiri yang berada di kriteria Level 3, sementara lainnya, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, masih di Kriteria Level 4. Di wilayah Panturan Barat, hanya Kota Tegal yang masih Kriteria Level 4. Sementara Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, berada di Kriteria Level 3. Wilayah Kedu Raya, yakni Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo masih di kriteria Level 4. Sementara Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung berada di kriteria Level 3. Terakhir, di Banyumas Raya, yakni Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara berada di kriteria Level 3. Sedangkan, Kabupaten Banyumas berada di kriteria Level 4. Sebelumnya, Pemprov Jateng menyebutkan dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, saat ini hanya satu daerah yang masih berstatus level 4 dalam PPKM. Satu daerah  itu yakni Kota Magelang. Sementara daerah lain sudah turun ke level 3. Baca Juga: Tinggal Satu Daerah di Jateng Berstatus Level 4, Gubernur Ingatkan Jangan Buru-Buru Buka Wisata Hal ini diungkapkan oleh Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo dalam Rapat Penanggulangan Covid-19 di Kantor Gubernuran Jatang, Senin (9/8/2021). Dari rekomendasi WHO, kategori level 4 diberikan kepada suatu wilayah yang memiliki 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk. Kemudian lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk. Ia juga menyebut angka positivity rate Jateng kembali turun dari 31,15 persen di minggu ke-30 menjadi 26,07 di minggu ke-31. Sementara dari sisi bed occupancy rate, terjadi penurunan baik di ICU maupun isolasi. “BOR ICU dari semula 70,42 persen di minggu ke-30, turun menjadi 62,02 persen di minggu ke-31. Untuk BOR isolasi juga mengalami penurunan dari 54,67 persen di minggu ke-30 turun jadi 43,62 persen di minggu ke-31 ini,” katanya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar