Jumat, 29 Maret 2024

Dilaporkan ke Polres Demak, Pengacara: Nikita Mirzani Belum Terima Surat Panggilan

Murianews
Senin, 9 Agustus 2021 14:57:48
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzani_177)
[caption id="attachment_232654" align="alignleft" width="880"] Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzani_177)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Fahmi Bachmid pengacara Nikita Mirzani angkat bisacara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani oleh warga Demak, Adam Malik di polres setempat. Dalam kasus tersebut, Fahmi menegaskan Nikita Mirzani belum menerima surat panggilan dari Polres Demak terkait kasus tersebut. "Nggak ada panggilan, nggak terima panggilan. Saya juga belum komunikasi sama Niki. Niki kalau ada panggilan pasti dia kabari saya," kata Fahmi seperti dikutip Detik.com, Senin (9/8/2021). Ia pun menegaskan, Nikita Mirzani tidak merasa melakukan yang dituduhkan oleh pelapor. Apalagi melakukan pencemaran nama baik. Dalam penjelasannya, lanjut Fahmi, Niki merasa tak mememposting tulisan apapun yang sifatnya pencemaran.  Ia juga tak pernah menyebutkan nama orang dalam postingan yang dipermasalahkan. "Niki bilang, 'Saya lakuin apa?' Kalau orang protes silakan. Ini kan dunia internet harus dipahami. Kalau ada orang posting nggak sependapat bukan dilaporkan ke polisi. Niki kan nggak memposting tulisan yang sifatnya memfitnah. Tapi, mungkin orang ngerasa aja, Niki nggak nyebut nama orang," jelas Fahmi Bachmid. Sementara itu, Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan Nikita Mirzani diminta ke Polres Demak hari ini untuk dimintai klarifikasi. "Ya betul, memang (Nikita Mirzani) dipanggil untuk klarifikasi hari ini. Namun, belum tahu hadir atau tidaknya," kata AKBP Budi Adhy Buono. Sebelumnya, kuasa hukum Adam Malik, Alexander Kilikily Umboh menyebut Adam Malik melaporkan Nikita Mirzani ke polisi pada tanggal 11 Juni 2021. Laporan itu berdasarkan adanya kerugian yang dialami Adam karena unggahan Nikita Mirzani. "Jadi klien kami, Abdul Malik melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Alexander Kilikily Umboh, Minggu (8/8/2021).   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar