Kamis, 28 Maret 2024

Di Jakarta, Mau Ke Mal Wajib Vaksin Dulu

Murianews
Jumat, 6 Agustus 2021 18:00:11
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota DKI Jakarta.(Beritagar.id/Wisnu Agung)
[caption id="attachment_232309" align="alignleft" width="640"] Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota DKI Jakarta.(Beritagar.id/Wisnu Agung)[/caption] MURIANEWS, Jakarta - Pengunjung maupun pegawai mal di Jakarta diwajibkan vaksinasi COVID-19. Aturan itu termaktub di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966/2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 dan ditandatangani Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021. "Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub. Meski begitu, saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4, kecuali, akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan batas maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. "Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," jelasnya, seperti dikutip Detik.com. Tak hanya mal, Anies juga mempersyaratkan wajib vaksinasi COVID-19 untuk warga yang mau beraktivitas di setiap sektor. Minimal dosis pertama. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada sanksi bagi pengelola fasilitas jika tak mengindahkan persyaratan ini. "Ada, ada sanksinya. Semua aturan ada sanksinya, kalau nggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," kata Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021). Anies mengatakan pemberian sanksi akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Peraturan Gubernur yang berlaku. Sebagai informasi, dalam perda diatur sanksi sebesar Rp 5 juta bagi yang menolak vaksin COVID-19. "Nah sanksinya sesuai aturan yang ada di dalam perda dan pergub," sebutnya. Eks Mendikbud itu menilai sudah menjadi tugas pengelola untuk mengawasi dan memastikan warga yang masuk ke lokasinya telah divaksinasi COVID-19. Pengelola, sebutnya, dapat mengecek sertifikat maupun bukti vaksinasi pengunjung melalui aplikasi JAKI dan sebagainya. "Nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal tapi kegiatan apapun juga. Nah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya. Jadi kalau itu restoran, maka pengelola restoran harus bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," jelasnya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar