Kamis, 28 Maret 2024

Bunuh Teman Kencan, ABG 17 Tahun di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Murianews
Jumat, 6 Agustus 2021 14:52:59
Pelaku pembunuhan teman kencan di Semarang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Semarang. (Angling AP/detik.com)
[caption id="attachment_232280" align="alignnone" width="880"] Pelaku pembunuhan teman kencan di Semarang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Semarang. (Angling AP/detik.com)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Seorang anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun berinisial GD terancam penjara selama 15 tahun usai menghabisi teman kencannya berinisial RR (25) di kamar kos korban, 5 Juli 2021 lalu. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku ditangkap Minggu (4/8/2021) lalu di Wonosobo setelah sempat kabur usai kejadian. Saat ini pelaku masih meringkuk di penjara mapolresta setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Jadi penangkapannya dua hari kemarin, yakni pada tanggal 4 Agustus di Wonosobo,” katanya seperti dikutip Detik.com Irwan menjelaskan, dari keterangan pelaku, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari perrkenalan lewat media sosial. Setelah saling kenal, pelaku kemudian mengajak korban berkencan. Keduanya sepakat berkencan di kos dengan tarif Rp 300 ribu pada 2 Juli 2021. Namun sejak awal janjian bertemu, pelaku GD sudah berniat mengambil barang-barang milik korban. "Kesimpulan sementara, ini memang modus pelaku. Jadi modus untuk menguasai properti atau barang orang lain," ujar Irwan. Sesampainya di kamar kos usai berkencan, pelaku mencekik RR sampai tewas dan kemudian mengambil barang-barang korban antara lain telepon seluler dan cincin. Pelaku juga mengunci kamar korban dan membuang kuncinya. "Dengan berbagai alasan mencekik korban dari belakang. Yakin korban meninggal, ditelentangkan dan wajah ditutupi bantal memberikan kesan korban meninggal karena kehabisan napas. Tersangka kemudian mengambil properti korban dan mengunci dari luar kemudian kunci dibuang," jelasnya. Tiga hari kemudian bau busuk tercium dari kamar RR di sebuah kos Jalan Jogja Kota Semarang pada 5 Juli 2021 lalu. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap di Wonosobo. Dari penelusuran polisi, ternyata sehari sebelum menganiaya RR, dia melakukan hal serupa kepada wanita di Wonosobo. Namun beruntung korban di Wonosobo tidak meninggal. "Case (kasus) di Wonosobo di luar perkiraan yang bersangkutan karena korban tidak meninggal," ujarnya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Saya berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos agar tidak menjadi korban seperti ini," ujar Irwan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar