Jumat, 29 Maret 2024

ICJR Minta Hentikan Proses Hukum Dinar Candy, Ada Apa?

Murianews
Jumat, 6 Agustus 2021 14:31:20
Dinar Candy (Instagram/@dinar_candy)
[caption id="attachment_232186" align="alignnone" width="1280"] Dinar Candy (Instagram/@dinar_candy)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati meminta polisi menghentikan proses hukum pada Dinar Candy. Sebab, menurutnya proses hukum itu berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi. Dia mengungkapkan, potensi overkriminalisasi ini dinilai tampak dari penggunaan UU Pornografi oleh kepolisian untuk menjerat Dinar Candy. Padahal, lanjutnya, dalam UU Pornografi yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Sementara, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan ‘mengesankan ketelanjangan’ adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh Dinar Candy. “Apabila menggunakan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Karena berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE,” tuturnya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (6/8/2021). Baca Juga: Acong: Dinar Candy Sesali Perbuatannya Maidina pun meminta polisi fokus pada kasus-kasus yang lebih penting. Menurutnya, aksi berbikini Dinar Candy itu dilihat sebagai bentuk protes untuk mendapatkan perhatian publik. “Tindakan yang dilakukan oleh Dinas Candy harus dilihat sebagai bentuk protes dan dilakukan di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi,” ujar Maidina. Menurut Maidina, pengamanan yang dilakukan polisi terhadap Dinar Candy merupakan bentuk perampasan kemederkaaan yang sewenang-wenang. Dia memaparkan, dalam hukum acara pidana dalam KUHAP tidak dikenal mekanisme pengamanan. Pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan. “Itu pun hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, pun harus didahului dengan perintah penangkapan," ujarnya. Baca Juga: Dinar Candy Diamankan Polisi Usai Protes PPKM dengan Berbikini di Pinggir Jalan Disc jockey (DJ) Dinar Candy ditangkap polisi Rabu (4/8/2021) karena berbikini di pinggir jalan raya pada sore hari sebelumnya. Aksi itu dilakukan pemilik nama Dian Meswari sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM. Saat melakukan aksinya, Dinar Candy membawa sebuah papan bertuliskan ‘Saya stres karena PPKM diperpanjang’. Polisi pun menetapkan Dinar sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan. Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi. “Kami menetapkan Saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Meski ditetapkan tersangka, Dinar Candy hanya dikenai wajib lapor.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar