Kamis, 28 Maret 2024

Dinar Candy Diamankan Polisi Usai Protes PPKM dengan Berbikini di Pinggir Jalan

Murianews
Jumat, 6 Agustus 2021 07:50:31
Dinar Candy (Instagram/@dinar_candy)
[caption id="attachment_232186" align="aligncenter" width="1280"] Dinar Candy (Instagram/@dinar_candy)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Disc jockey (DJ) Dinar Candy menjadi sorotan saat melakukan aksi mengenakan bikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021), pukul 14.00. Aksi itu direkam dalam video dan menghebokan media sosial. Dalam video itu, Dinar Candy hanya mengenakan bikini berwarna merah dan membawa papan bertuliskan ‘saya stress karena PPKM diperpanjang’. Aksi itu disebut sebagai bentuk protes lantaran PPKM diperpanjang. Atas aksinya, itu Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021). Dia diamankan saat keluar dari rumah temannya di kawasan itu. Dinar pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta untuk diperiksa. “Yang bersangkutan diamankan dan kami bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (5/8/2021). DJ cantik itu pun ditetapkan tersangka oleh polisi. Dia disangkakan dengan UU tentang pernografi. Penetapan status itu tak lepas dari aksi berbikini di pinggir jalan yang dilakukan Dinar. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, membenarkan informasi itu. “Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ujar Azis. Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga meminta keterangan dari saksi ahli. “Kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, ada juga keterangan ahli dari bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan sebagainya. Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” ujar Azis. Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar