Jumat, 29 Maret 2024

Terbukti Korupsi, PNS di NTB Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara

Murianews
Kamis, 5 Agustus 2021 17:54:58
Ilustrasi korupsi. (Dok. Murianews)
[caption id="attachment_229480" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi korupsi. (Dok. MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Mataram - Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhi hukuman 18 bulan penjara pada seorang PNS di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dengan inisial MF, Kamis (5/8/2021). Diketahui MF yang merupakan mantan Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kanwil Kab Sumbawa itu terbukti korupsi dana gedung manasik haji dan KUA. Di mana saat tindak korupsi terjadi, MF bertindak selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Dia melakukan kecurangan dalam pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar. Proyek tahun 2018 itu dilaksanakan oleh CV SMT. Dilansir Detik.com, dalam pengerjaan, beton yang digunakan pada bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Padahal menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K (kekuatan tekan beton per sentimeter). Namun, kekuatan beton bangunan gedung tersebut hanya 125 K. Meski bermasalah, bangunan itu memang dinyatakan sudah selesai. Tetapi saat ini belum diserahterimakan dan langsung dipergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka. Selain itu, pembangunannya di akhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Sedangkan pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. Pembangunan itu menjadi temuan BPKP dan dilanjutkan oleh aparat untuk meminta pertanggungjawaban pidana para pihak yang terkait, salah satunya MF. Mereka diadili secara terpisah. Pada 7 Juni 2021, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Jaksa yang menuntut 4 tahun penjara tidak terima dan mengajukan banding. "Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," kata ketua majelis Nyoman Gede Wirya dengan anggota Soehartono dan Rodjai S Irawan. Hakim Rodjai tidak sependapat dengan hukuman 18 bulan penjara dan mengajukan dissenting opinion. Menurutnya, terdakwa seharusnya dihukum 4 tahun penjara karena telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu minimal selama 4 (empat) tahun. Namun pendapat Rodjai kalah suara dibanding dua hakim lainnya. "Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut bukan hanya sekadar kekurangan volume, melainkan sekurang-kurangnya juga biaya perbaikan terhadap gedung tersebut agar sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dipersyaratkan agar layak untuk digunakan, sehingga perhitungan kerugian keuangan negara menurut BPKP dengan mengkategorikan sebagai total loss dengan catatan dikurangi dengan prestasi untuk mebeler adalah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)," kata Rodjadi.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar