Kamis, 28 Maret 2024

Bupati Kudus Instruksikan Seluruh ASN hingga Kades Larisi Dagangan Pedagang Kecil

Anggara Jiwandhana
Kamis, 5 Agustus 2021 09:56:56
Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_232015" align="alignleft" width="880"] Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengeluarkan surat edaran untuk menginstruksikan para aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkab Kudus untuk berbelanja di usaha mikro dan kecil (UKM). Surat edaran dengan nomor 360/1657/04-03/2021 tersebut dijelaskan jika gerakan tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Kudus. Terlebih, usai banyaknya pelaku usaha yang terdampak akibat adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Level 4 di Kabupaten Kudus. Dalam surat tersebut sendiri, ada tiga golongan yang diinstruksikan untuk melarisi atau membeli dagangan pelaku UKM. Yakni seluruh ASN, pegawai BUMD maupun BUMN, hingga kepala desa dan perangkatnya. “Dengan ini kami harapkan kembali menggairahkan kembali perekonomian di sektor usaha mikro dan kecil,” jelas Hartopo. Dalam kesempatan sebelumnya, Hartopo mempersilahkan semua warung dan restoran di Kabupaten Kudus untuk membuka kembali layanan makan di tempat. Hanya, pihaknya tetap mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Baca: PPKM Diperpanjang, Bupati Kudus Didesak Perintahkan ASN Belanja di Pedagang Kecil Mulai dari mencuci tangan, pembatasan jumlah pengunjung yang makan di tempat, hingga jarak antarpengunjung lainnya. Hartopo menyampaikan, pembukaan kembali layanan makan di tempat diharapkan membawa pengaruh segar bagi para pelaku usaha kuliner. Di mana saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat omzet mereka turun drastis. Pemkab Kudus sendiri, mulai melonggarkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. Mulai dari menghidupkan kembali lampu penerangan jalan umum (LPJU) melonggarkan penyekatan jalan, hingga pembukaan kembali mal-mal nonbahan pokok.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar