Jumat, 29 Maret 2024

PPKM Diperpanjang, Bupati Kudus Didesak Perintahkan ASN Belanja di Pedagang Kecil

Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 4 Agustus 2021 13:44:45
Pedagang Pasar Bitingan Kudus menunggu pembeli. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_231864" align="alignleft" width="880"] Pedagang Pasar Bitingan Kudus menunggu pembeli. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang berdampak bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang di pasar tradisional yang ada di Kudus. Bupati Kudus pun didesak agar memerintahkan para ASN untuk belanja di pasar dan warung pedagang kecil. Desakan ini muncul dari Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Kudus, Sulistiyanto. Ia menjelaskan, PPKM berimbas pada sepinya pendapatan PKL maupun pedagang di pasar tradisional. Penyebabnya karena adanya penyekatan dan pembatasan waktu berjualan di pasar. "Saya minta ASN belanja di PKL atau di pasar tradisional. Terus terang pendapatan kami sepi. Kami cuma butuh uang untuk makan," katanya, Rabu (4/8/2021). Menurut Sulistiyanto ketika bupati Kudus bisa memberikan instruksi agar ASN di Kudus berbelanja di PKL maupun pasar tradisional, hal itu bisa menghidupi pedagang yang saat ini terimbas PPKM. Sehingga pedagang kecil memiliki pemasukan. "Hal ini harus didukung oleh bupati Kudus. Karena kalau bupati sudah memerintahkan, ASN di Kudus tidak mungkin menolak. Supaya bisa membantu kami. Para pedagang itu juga punya keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya," ujarnya. Sulistiyanto menyampaikan, pihaknya sudah bersurat juga ke Komisi B DPRD Kudus pada Sabtu (7/8/2021) lalu. Hal itu untuk mencari dukungan agar keluh kesah pedagang bisa tersampaikan. "Kami bersurat ke dewan harapannya kami ini yang pedagang kecil bisa dibantu dan diberi solusi," ujar dia. Sementara itu, terkait penyekatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan kelonggaran dengan hanya melakukan penyekatan jalan saat malam hari saja. Sementara untuk waktu berjualan di pasar yang menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan pasar yang menjual nonkebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 WIB.     Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar