Jumat, 29 Maret 2024

Libur Tahun Baru Islam Digeser dan Cuti Natal Dihapus

Zulkifli Fahmi
Rabu, 4 Agustus 2021 13:07:13
Menko PMK Muhadjir Effendy (Istimewa)
[caption id="attachment_231841" align="alignleft" width="1280"] Menko PMK Muhadjir Effendy. (Humas Kemenkopmk)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Dua hari libur nasional yang diubah, yakni libur Tahun Baru Islam yang jatuh Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Agustus 2021. Sementara satu hari libur yang dihapus adalah libur cuti bersama Hari Natal, Jumat 24 Desember 2021. Perubahan dan penghapusan itu dilakukan untuk menghindari adanya long weekend. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. “Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujar Menko PMK dikutip dari siaran pers tertulis di laman resmi kemenkopmk, Rabu (4/8/2021). Keputusan itu sendiri dituangkan usai Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6/2021). Menko PMK menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. “Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuh Menko PMK. Lebih lanjut Menko PMK mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. “Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar