Selasa, 19 Maret 2024

Soal Pembongkaran LI, LBH Ansor Pati Minta Bupati Tegas

Cholis Anwar
Rabu, 4 Agustus 2021 12:28:57
Seorang nampak menjemur kasur di kawasan LI Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_231825" align="alignleft" width="880"] Seorang nampak menjemur kasur di kawasan LI Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Wacana terkait pembongkaran Lorok Indah (LI) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), diminta untuk segera dipertegas. Pasalnya, lokalisasi itu dianggao meresahkan banyak masyarakat, bahkan sejauh ini justru bangunannya bertambah banyak. Sekretaris LBH Ansor Kabupaten Pati Luqmanul Hakim mengatakan, sebenarnya Satpol PP mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat, terutama ormas-ormas Islam. Bahkan, wacana pembongkaran itu sudah digaungkan sejak dulu. “Pada prinsipnya, kami mendukung penuh pemda untuk menutup lokalisasi yang ada di kawasan LI. Apalagi, keberadaanya malah sudah jelas melanggar Perda RTRW,” katanya, Rabu (4/8/2021). Dalam hal ini, lanjutnya, Bupati Pati Haryanto diminta bersikap tegas, sehingga lokalisasi itu bisa segera diselesaikan. Ia menyebut, tidak ada istilah toleransi atau musyawarah atas keberadaan tempat maksiat tersebut. “Kenapa setiap ada wacana LI dan karaoke ditutup, bupati selalu berbicara tidak ada pihak yang dirugikan. Padahal sudah jelas, keberadaan LI itu sangat merugikan masyarakat Pati secara keseluruhan,” tegasnya. Terlebih, sebagian besar penghuni LI tersebut bukan merupakan warga Pati. Sehingga meninggalkan kesan bahwa Pati memang menjadi kota yang terbuka terhadap praktik prostitusi. Baca: Langgar Perda Tata Ruang, Lokalisasi LI Pati Terancam Dibongkar Ia menilai, apabila tidak ada tindakan tegas dari penegak perda, dikhawatirkan setiap ada wacana pembongkaran maka akan terjadi tarik ulur kepentingan. “Kami harap, pembongkaran ini tidak hanya sekadar pepesan kosong semata. Masyarakat sudah lama menantikan suasana Pati yang bersih dan terbebas dari kemaksiatan,” tandasnya. Selain LI, LBH Ansor juga meminta agar pemkab juga menertibkan tempat-tempat karaoke tidak berizin. Sebab, itu juga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar