Jumat, 29 Maret 2024

Sekap dan Rampas Motor Korban, Pemuda 20 Tahun di Demak Diringkus Polisi

Murianews
Selasa, 3 Agustus 2021 15:54:46
Kasat Reskrim Polres Demak Gelar Kasus Perampokan di Mapolres Demak (RMOLJateng.com)
[caption id="attachment_231707" align="alignleft" width="880"] Kasat Reskrim Polres Demak Gelar Kasus Perampokan di Mapolres Demak (RMOLJateng.com)[/caption] MURIANEWS, Demak - Tim Resmob Polres Demak menangkap Hadil Fuad (20), warga Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Penangkapan itu dilakukan karena ia diduga merampas sepeda motor dan uang milik korban, Akmal Maulana (19), warga Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Selasa (13/8/2021) malam. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, perampasan tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama dua orang temannya melakukan pesta miras. Setelah puas berpesta miras, ketiganya mencari sasaran di Jembatan Desa Batu, Kecamatan Karangtengah. Melihat ada pengendara yang melintas, ketiganya langsung menghentikan dengan menodongkan sebilah pisau. Bahkan, para pelaku mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulut korban dengan menggunakan lakban. Korban yang tak berdaya, kemudian dibawa ke bawah jembatan, para pelaku pun membawa kabur kendaraan dan uang korban. "Karena korban tidak mau memberi uang, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dan membawa korban kebawah jembatan SPBU dengan menodongkan pisau ke leher korban. Kemudian mulut dan tangan korban di ikat oleh pelaku menggunakan lakban," kata Agil seperti dikutip RMOLJateng.com. Selanjutnya, ketiga pelaku meninggalkan korban di bawah jembatan serta membawa barang korban berupa HP dan sepeda motor untuk di jual. Agil menuturkan, tersangka berhasil ditangkap petugas disebuah rumah yang berada di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. "Otak kasus ini adalah BG, kepada pelaku lainnya kami harap untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun," tandasnya. Sementara itu, Akmal Maulanakepada awak media mengaku kejadian tersebut sepontanitas. Apalagi, awalnya ia hanya ingin meminta uang untuk kembali membeli miras. " Awalnya saya ingin meminta uang saja. Tapi teman teman saya minta motor korban,” aku pelaku.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: RMOLJateng.com

Baca Juga

Komentar