Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Pastikan Tak Bela Pelaku Dugaan Investasi Bodong di Jepara

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 3 Agustus 2021 15:00:51
Rumah terduga pelaku investasi bodong di Mlonggo Jepara diberi garis polisi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_231669" align="alignleft" width="880"] Rumah terduga pelaku investasi bodong di Mlonggo Jepara diberi garis polisi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menyatakan masih memantau kasus dugaan investasi bodong di Mlonggo, Jepara. Polisi juga memastikan sama sekali tidak pernah berada di belakang atau mem-backup serta membela terduga pelaku berinisial YA (20). Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi, saat ditemui MURIANEWS di ruang kerjanya, Selasa (3/8/2021). Diketahui, beberapa hari ini beredar video cek-cok seorang Polisi dengan terduga korban. Atas peristiwa itu, muncul opini di masyarakat bahwa Polisi berpihak dan melindungi terduga pelaku. Menanggapi hal itu, Rozi membantah dengan tegas bahwa Polisi tidak pernah melakukan seperti apa yang disangkakan masyarakat itu. “Enggak pernah. Mana ada kita mem-backup terduga pelaku. Kalau kita mem-backup dia, ngapain kita pasang police line,” katanya. Sampai saat ini, lanjut Rozi, pihaknya masih belum bisa melakukan proses apapun. Pasalnya, orang-orang yang mengaku sebagai korban, saat mendatangi Polres Jepara tidak membawa alat bukti yang cukup. Baca: Gadis Usia 20 Tahun di Mlonggo Jepara Diduga Jalankan Investasi Bodong, Rp 4 Miliar Uang Korban Raib Rozi mengaku mereka hanya melaporkan secara lisan. Kepada para korban, pihaknya meminta agar mereka membawa dua alat bukti yang cukup. “Ya kalau ke sini cuma ngomong tapi enggak bawa alat bukti, mana bisa kita lakukan penyidikan. Makannya, kemarin saya minta mereka bawa bukti. Minimal bukti percakapan dan transaksi,” ujar dia. Pihaknya menambahkan, sejauh ini tidak semua korban mau melapor. Sebab, ada yang belum berniat melaporkan kejadian itu. Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial YA (20) diduga melakukan investasi bodong. Korbannya lebih dari 500 orang. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar