Selasa, 19 Maret 2024

Tasikmalaya, Satu-Satunya Daerah Level 2 di Jawa-Bali

Zulkifli Fahmi
Selasa, 3 Agustus 2021 11:18:47
Ilustrasi. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_230156" align="alignleft" width="1280"] Petugas membuka sekat water barrier di Sempalan Jati, Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Ya, ada pengaturan untuk daerah yang berstatus asesmen Level 2 dalam Inmendagri yang diterbitkan tak lama usai pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021). Namun, hanya ada satu daerah yang menyandang status asesmen Level 2 itu, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara, beberapa daerah lainnya masih berstatus Level 3 dan Level 4. Seperti di DKI Jakarta, DIY, dan Bali seluruh wilayahnya masuk dalam kriteria asesmen Level 4. Sementara di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, ada beberapa daerah yang turun menjadi Level 3. Untuk lebih rincinya, bisa klik di sini. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dilanjutkan. Kebijakan itu berlaku mulai 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. Dalam siaran pers yang ditayangkan pada YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021), Jokowi menyebutkan pelaksanaan PPKM Level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli 2021 – 2 Agustus 2021 telah memberikan perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baca Juga: Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus “PPKM level 4 yang diberlakukan 26 Juli 2021 – 2 Agustus 2021 yang diberlakukan kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” kata Jokowi. Meski demikian, Presiden tetap memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4. Kebijakan itu mulai diterapkan pada 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. “Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus pada hari ini. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari tanggal 3 Agutus 2021 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal teknis selengkapnya akan dijelaskan menteri dan menko terkait,” ungkapnya.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar