Selasa, 19 Maret 2024

Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus

Zulkifli Fahmi
Senin, 2 Agustus 2021 19:39:19
Presiden Joko Widodo. (YouTube/Sekretariat Presiden)
[caption id="attachment_231563" align="alignleft" width="1170"] Presiden Joko Widodo. (Dok. Sekretariat Presiden)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo memutuskan melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dilanjutkan. Kebijakan itu berlaku mulai 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. Dalam siaran pers yang ditayangkan pada YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021), Jokowi menyebutkan pelaksanaan PPKM Level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli 2021 – 2 Agustus 2021 telah memberikan perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. “PPKM level 4 yang diberlakukan 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021 yang diberlakukan kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” kata Jokowi. Meski demikian, Presiden tetap memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4. Kebijakan itu mulai diterapkan pada 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. “Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus pada hari ini. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari tanggal 3 Agutus 2021 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal teknis selengkapnya akan dijelaskan menteri dan menko terkait,” ungkapnya. Sebelum menyampaikan putusan itu, Jokowi menyampaikan apresiasinya pada tenaga kesehatan, dokter, perawat yang berada di garda terdepan yang menyelamatkan jiwa manusia akibat Covid-19. Dia juga mengucapkan terimakasih pada rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya dalam pelaksanaan PPKM Level 4. Menurutnya, pilihan masyarakat dan pemerintah sama, yakni antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19, dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. “Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis, sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir, kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat, sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian,” ujarnya. Dalam situasi apapun, lanjutnya, kedisplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat. Sebab, kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, serta 3T. “Termasuk menjaga bor, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” katanya. Di kesempatan yang sama, Jokowi juga mengingatkan para seluruh masyarakat tetap waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, Pemerintah juga tetap melanjutkan bantuan program pemerintah untuk membantu meringankan dampak masyarakat akibat pandemi Covid-19.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar