Selasa, 19 Maret 2024

Bantuan Rp 2 Triliun Disoal, Anak Akidi Tio Jalani Pemeriksaan

Murianews
Senin, 2 Agustus 2021 18:01:08
Keluarga almarhum Akidi Tio foto bersama pemangku kebijakan di Sumsel (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_231539" align="alignleft" width="1280"] Keluarga almarhum Akidi Tio foto bersama pemangku kebijakan di Sumsel (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Palembang – Anak Akidi Tio, Heriyanti menjalani pemeriksaan terkait kasus hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, Heriyanti belum ditetapkan tersangka dalam kasus itu. “Kami undang ke Polda, bukan kita tangkap, kita tidak menangkap,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda Sumsel, seperti dilansir Detik.com, Senin (2/8/2021). Supriadi menyebutkan, Heriyanti diundang untuk memberikan klarifikasi terkait rencana penyerahan dana Rp 2 triliun. Heriyanti diperiksa di Dirkrimum Polda Sumsel. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala, bisa diselesaikan pemeriksaannya. Kita undang ke Polda Sumsel, ini masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya. Bantuan hibah Rp 2 triliun itu direncanakan melalui bilyet giro. Perlu diketahui, bilyet giro merupakan istilah yang digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima dana. “Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan,” ucapnya. Dia mengatakan Polda Sumsel mengundang Heriyanti untuk memberi penjelasan. Dia mengatakan tak ada penangkap terhadap anak Akidi Tio itu. Sebelumnya, sempat heboh donasi Rp 2 triliun yang diberikan keluarga Akidi Tio karena diduga duitnya nggak ada. Donasi itu diserahkan secara simbolis dokter keluarga, Hardi Darmawan, ke Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra dan dihadiri Gubernur Herman Deru dan tokoh masyarakat pada Senin (26/7/2021). “Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan sekarang dia ingin membantu warga Sumsel yang terdampak COVID-19,” kata Irjen Eko Indra, saat itu. Terpisah, Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengatakan jika terbukti bersalah, Heriyanto bisa dijerat pasal penghinaan kebangsaan. “Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16,” ujar Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, seperti dikutip Detik.com. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di Palembang. Ratno menyebut aksi Heriyanti membuat kegaduhan. “Karena membuat kegaduhan,” tuturnya. Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah; Pasal 15 Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. Pasal 16 Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan. Menurut Ratno kasus ini berawal dari dua tim yang dibentuk oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri setelah menerima sumbangan secara simbolis pada Senin (26/7). Salah satu tim itu punya tugas mengusut asal usul duit Rp 2 triliun itu. “Bapak Kapolda membentuk dua tim. Satu tim untuk menyelidiki kebenaran atau asal-usul komitmen yang akan diberikan. Tim kedua adalah untuk mengelola supaya jangan sampai terjadi polemik terhadap sumbangan tersebut yang jumlahnya memang semua menyatakan jumlahnya fantastis, Rp 2 triliun,” ucapnya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar