Kamis, 28 Maret 2024

Kasus Pengeroyokan di Tengguli Jepara: Keluarga Sudah Janggal Saat Mandikan Jenazah

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 2 Agustus 2021 16:55:29
Proses autopsi jenazah Subroto, korban pengeroyokan di Desa Tengguli, Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_231505" align="alignleft" width="880"] Proses autopsi jenazah Subroto, korban pengeroyokan di Desa Tengguli, Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Keluarga Subroto (42), korban pengeroyokan sekelompok pemabuk di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Jepara menemukan sejumlah kejanggalan pada kematian itu. Saat memandikan jenazah, terdapat sejumlah keanehan-keanehan. Martono (59), ayah korban yang hadir dalam proses pembongkaran makam dan autopsi anaknya, Senin (2/8/2021) mengaku awalnya tidak mengetahui kalau anaknya meninggal akibat dikeroyok sekelompok orang. Sebab, anaknya mengaku terluka karena kecelakaan kendaraan. “Tahunya kan, jatuh. Enggak dikeroyok. Masuk rumah itu muntah darah,” kata Martono, saat melihat proses autopsi anaknya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Slentreng, Desa Bangsri. Karena mengaku kecelakaan, akhirnya pihak keluarga tidak membawanya ke rumah sakit. Selama lima hari dirawat di rumah, korban tidak bisa bicara. Jelang lima hari dari peristiwa pengeroyokan itu, korban meninggal dunia. Sampai setelah jenazah dimakamkan, Martono masih tidak tahu bahwa anaknya meninggal dunia akibat dikeroyok orang. Ia merasa ada kejanggalan ketika ada beberapa orang datang ke rumahnya dan mengaku kalau mereka dan Subroto telah dipukuli banyak orang. “Habis tahlil, ada teman-temannya yang ke rumah saya. Mengatakan dia kepalanya itu, tatu jahitan itu bekas dipukuli anak-anak situ (Desa Tengguli, red),” ujar Martono. Setelah mendapati pengakuan itu, Kemudian Martono mendatangi rumah kepala desa untuk kemudian melaporkannya pada Polsek Bangsri pada 25 Juli 7 2021. Baca: Tiga Tersangka Pengeroyokan di Tengguli Jepara Diringkus, Resmob Polda Ikut Buru Pelaku Lain Setelah itu, kakak korban yang sebelumnya tidak berbicara tentang kejanggalan tubuh Subroto saat dimandikan, akhirnya berbicara. Saat memandikan, kakaknya melihat ada luka memar seperti habis dipukul di kepala dan pundak korban. “Wong, jatuh kok, gini memar. Ndak ada biset (lecet kulit, red) atau gimana,” imbuh dia. Atas kematian anaknya itu, Martono meminta agar polisi memberikan hukuman seberat-beratnya. Oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, kasus ini ditangani menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Saya menuntut seberat-beratnya,” tandas Martono.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar