Jumat, 29 Maret 2024

Ditangkap saat Asyik Main Dadu, Lima Warga Solo Terancam Dua Tahun Penjara

Murianews
Senin, 2 Agustus 2021 16:16:35
Tim Sparta Polresta Solo menangkap lima warga dan barang bukti perjudian jenis dadu di wilayah Stabelan, Banjarsari, Minggu (1/8/2021) malam WIB. (Dok Humas Polresta Solo)
[caption id="attachment_231473" align="alignleft" width="725"] Tim Sparta Polresta Solo menangkap lima warga dan barang bukti perjudian jenis dadu di wilayah Stabelan, Banjarsari, Minggu (1/8/2021) malam WIB. (Dok Humas Polresta Solo)[/caption] MURIANEWS, Solo — Lima warga Desa Setabelan, Kecamatan banjarsari, Solo diringkus polisi saat asyik main dadu, Minggu (1/8/2021) malam. Kelima warga Setabelan tersebut yakni AA (29), BR (50), DS (24), S (25), dan FK (29). Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam hukuman dua tahun penjara. Kelimanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan penangkapan para pelaku judi dadu itu berawal dari aduan masyarakat ke call center Sparta. Dalam aduan itu, warga resah dengan aktivitas penyakit masyarakat (pekat) itu. Petugas pun datang mengecek isi aduan itu. Setelah informasi benar, petugas langsung menggerebek para penjudi. Saat ditangkap, tidak ada dadu secara fisik. Namun, para penjudi menggunakan aplikasi dadu di handphone salah satu pelaku. Modus ini kerap ditemukan petugas di lapangan. “Lima warga itu seluruhnya warga Setabelan. Sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Solo,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 150 ribu, 1 unit handphone merek Redmi 9A, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max berpelat nomor AD 3879 RS. Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengonfirmasi limpahan perkara dari Tim Sparta. Kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo. “Masih kami periksa dan segera kami naikkan ke penyidikan,” papar dia.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar