Jumat, 29 Maret 2024

Bantuan UMKM Kembali dikucurkan, Pelaku Usaha di Pati Diminta Segera Daftar

Cholis Anwar
Senin, 2 Agustus 2021 15:35:47
Pelaku UMKM Pati melengkapi berkas untuk mendapatkan Banpres Produktif (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_194916" align="alignleft" width="880"] Pelaku UMKM Pati melengkapi berkas untuk mendapatkan Banpres Produktif (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati – Para pelaku usaha di Kabupaten Pati diminta untuk mendaftarkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang mulai dibuka Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati telah membuka pendaftaran untuk mulai 2-7 Agustus 2021. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi UMKM yang kondisinya melemah lantaran terdampak pandemi Covid-19. Kepala Dinkop dan UMKM Kabupaten Pati Wahyu Setyawati mengatakan, proses pendaftarannya dilakukan secara online. Secara khusus, bantuan ini memang diperuntukkan bagi UMKM yang belum  pernah mendapatkan bantuan sama sekali. “Untuk yang sudah pernah mendapatkan, nantinya tidak bisa mendapatkan BPUM lagi. Karena bantuan ini adalah khusus bagi yang belum pernah mendapatkan,” katanya, Senin (2/8/2021). Dia menyebut, untuk verifikasi pendaftaran memang dilakukan dengan sangat ketat. Sehingga nantinya tidak ada yang bermain-main atau mendapatkan bantuan ganda. Sebab, hal itu bisa dicek melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor induk berusaha (NIB). “Data yang masuk, apabila nanti ternyata NIKnya sudah terdaftar di bank penyalur, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. Karena apabila NIKnya sudah ada di bank penyalur, yang bersangkutan berarti sudah pernah mendapatkan bantuan tersebut, atau mendapatkan KUR dari bank penyalur,” imbuhnya. Sedangkan untuk pendaftaran sendiri lakukan secara online melalui laman form resmi yang sudah dibuatkan oleh Dinkop UMKM Pati, yakni  bit.ly/PERPANJANGAN_BPUMPATI2021. Setelah melakukan pendaftaran online, maka yang bersangkutan juga diperkenankan untuk menyerahkan berkas secara offline di kantor Dinkop dan UMKM Pati. “Saat penyerahan berkas ini, yang bersangkutan juga harus menyertakan foto produk UMKM yang dijalankan. Sehingga hal itu nantinya akan menjadi bukti kami bahwa pendaftar memang mempunyai usaha,” terangnya. Dirinya berharap, bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan BPUM, bisa segera untuk melakukan pendaftaran. Untuk nominalnya sendiri tidak jauh berbeda dengan program sebelumnya, yakni Rp 1,2 juta untuk setiap penerima. “Memang tidak ada kuota khusus. Yang penting apabila belum pernah mendapatkan BPUM, segera untuk melakukan pendaftaran, nanti akan kami proses,” pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

TAG

Komentar