Jumat, 29 Maret 2024

KSPN Catat 70 Ribu Buruh di Jateng Kena PHK, Ada yang Tanpa Pesangon

Murianews
Senin, 2 Agustus 2021 15:48:35
ilustrasi
[caption id="attachment_76079" align="alignleft" width="1024"] ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Semarang – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat setidaknya ada 70 ribu buruh di Jawa Tengah yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ironisnya, sebagian dari mereka dirumahkan tanpa pesangon. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nanang Setyono menjelaskan, PHK itu terjadi lantaran beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar. Itu terjadi setelah mereka tak bisa bertahan di bawah terpaan pandemi. Apalagi pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa- Bali sejak beberapa pekan terakhir. "Total, sudah ada 70 ribu anggota kami sudah dirumahkan. Sebagian tanpa pesangon," jelasnya seperti dikutip Suara.com, Senin (2/8/2021). Menurutnya, kebijakan PPKM membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin buruk. Sudah satu tahun lebih masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya ribuan buruh yang ada di Jateng. Untuk itu, dia beranggapan jika kebijakan PPKM saat ini akan memperburuk kondisi buruh yang ada di Jateng. Selain itu, ribuan buruh yang sudah dan akan terdampak PHK akan semakin banyak. "Pemerintah perlu mencari formula lain dalam menangani pandemi ini,"ujarnya. Sedangkan, lanjutnya, perubahan istilah dari PPKM darurat ke PPKM level 1, 2, 3, atau 4 menunjukan pemerintah gamang dan tidak punya konsep yang bagus dalam menangani pandemi ini. "Konsep PPKM yang buruk ini juga semakin membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin jatuh dan kami melihat daya beli masyarakat semakin parah karena tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasanya," imbuhnya. Adapun jika kegiatan ekonomi diperketat, ia meminta adanya kompensasi dari pemerintah terhadap biaya hidup rakyat. Dia juga berharap tidak ada PHK, tapi jika terpaksa di-PHK, hak pesangon harus diberikan. "Jika dirumahkan, hak gaji wajib diberikan. Tapi jika pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan yang dirumahkan, pemerintah harus menanggung biaya hidup para buruh sesuai UU kekarantinaan tersebut," harapnya. Dia mengingatkan agar pemerintah membuat kebijakan yang komprehensif mulai dari pencegahan penularan dan kompensasi biaya hidup rakyat. "Artinya pemerintah menjamin hidup rakyat sesuai dengan mandat UU Kekarantinaan," pungkasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar