Jumat, 29 Maret 2024

Sejak Januari, 673 Perempuan di Kudus Menjanda

Yuda Auliya Rahman
Senin, 2 Agustus 2021 13:44:24
Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Agama Kudus (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_231398" align="alignleft" width="1280"] Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Agama Kudus (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 673 perempuan di Kota Kretek telah berubah status menjadi janda. Jumlah itu dari hasil putusan Pengadilan Agama Kudus sejak Januari hingga akhir Juli 2021. Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Muchammad Muchlis, mengatakan mulai Januari hingga Juli 2021 pihaknya mendapatkan 781 kasus perceraian. Dari jumlah itu, 673 kasus sudah diputus cerai. “Ada peningkatan sedikit dalam kurun waktu yang sama ditahun 2020, yakni, ada 759 perkara masuk dan 667 sudah diputus cerai,” katanya, Senin (2/8/2021). Secara rinci, Muchlis menjelaskan dari 673 kasus perceraian yang sudah diputus pengadilan itu, ada 498 perkara di antaranya merupakan cerai gugat dan 175 perkara cerai talak. “Saat ini, didominasi pihak perempuan yang mengajukan (cerai gugat,red). Dalam persidangan paling cepat itu dua kali persidangan sudah diputuskan, biasanya tergugat tidak pernah hadir. Tapi kalau penggugat atau tergugat hadir, persidangan bisa berlangsung lama,” jelasnya. Ia menjelaskan, banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian di Kota Kretek. Mulai dari perselisihan atau pertengkaran antara kedua belah pihak, angkanya mencapai 445 perkara. Kemudian, terbanyak kedua, faktor ekonomi, angkanya mencapai 150 perkara dan 76 perkara, salah satu pihak tidak bertanggungjawab. “Sementara faktor lain, karena hukuman penjara, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa dan juga akibat murtad atau pindah agama,” pungkasnya.   Reporter : Yuda Auliya Rahman Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar