Selasa, 19 Maret 2024

Langgar Perda Tata Ruang, Lokalisasi LI Pati Terancam Dibongkar

Cholis Anwar
Sabtu, 31 Juli 2021 12:30:44
 Satpol PP polisi mendatangi LI saat memberikan surat peringatan. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_231172" align="alignleft" width="880"] Satpol PP polisi mendatangi LI saat memberikan surat peringatan. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Kawasan Lorok Indah atau yang dikenal dengan sebutan LI yang berada di tengah lahan persawahan Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu lantaran dilakoasi yang seharusnya menjadi kawasan tanaman pangan, justru beralih fungsi menjadi lokalisasi. Satpol PP Pati pun sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola kawasan LI tersebut. Isinya agar lahan yang sudah berdiri sekitar 50 bangunan permanen tersebut, dikembalikan fungsinya. Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati terkait tata ruang bagi keberadaan bangunan-bangunan di LI, Kampung Baru, Ngemblok City dan Wagenan yang berlokasi di Desa/Kecamatan Margorejo. Kemudian pada Jumat (30/7/2021) kemarin, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai keperuntukan tata ruang di lokasi itu. Bahwa sesuai dengan Perda Tata Ruang, LI merupakan kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Area tersebut merupakan kawasan pertanian. Karena itu kami memberikan surat pemberitahuan kepada mereka agar mengembalikan fungsi peruntukan lahannya. Hal ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati. Kami bertindak atas dasar tersebut,” katanya, Sabtu (31/7/2021). Untuk diketahui, di kawasan prostitusi tersebut, saat ini ada sekitar 50 bangunan permanen. Bahkan beberapa ada bangunan dua lantai. Semuanya disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). “Saat ini di sana menjamur bangunan-bangunan baru. Prostitusi semakin berkembang. Ini harus dihentikan bangunannya, karena tidak berizin dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Pati,” terangnya. Lebih lanjut, setelah pemberian surat peringatan ini, sesuai aturan, prosedurnya adalah peringatan pertama diberi waktu tujuh hari, peringatan kedua diberi waktu tiga hari, dan peringatan ketiga diberi waktu tiga hari. Setelah itu, maka akan dilakukan tindakan tegas.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar