Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Diretas, Lelang Pembangunan Gedung IBS RSUD Kudus Senilai Rp 29 Miliar Dibatalkan

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 31 Juli 2021 11:46:40
RSUD Loekmono Hadi Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_203653" align="alignleft" width="880"] RSUD Loekmono Hadi Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Lelang proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus yang tersedia di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus diduga diretas pihak tak bertanggungjawab. Di mana sejumlah dokumen kualifikasi yang diunggah oleh peserta lelang tiba-tiba raib. Akibatnya, lelang proyek senilai Rp 29 miliar tersebut pun dibatalkan. "Infonya memang ada peretasan. Kemarin sudah ditindaklanjuti Inspektorar dan dari pihak Barang dan Jasa (Barjas)," kata Bupati Kudus HM Hartopo, Sabtu (31/7/2021). Hasil tindak lanjut Inspektorat Kudus tersebutlah yang kemudian dikonsultasikan via Zoom Meeting dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hasilnya pun diputuskan untuk dibatalkan. Bagian Barang dan Jasa sendiri, katanya, belum berani mengambil keputusan siapa pemenang tender, karena permasalahan tersebut. Sehingga sangat dilematis bagi pemerintah daerah. "Ketika itu dibatalkan, tentunya harus ada tender ulang, dengan mempertimbangkan waktu yang ada mengingat proyek fisik tersebut dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu yang lama dan kategori proyek besar," ungkap Hartopo. Kepala Inspektorat Kudus Adi Harjono mengungkapkan, jika permasalahan tersebut informasinya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Hanya, pihaknya menyarankan agar bisa langsung bertanya ke Bagian Barang dan Jasa. Sementara Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengaku belum ada laporan soal dugaan peretasan pada proses lelang gedung IBS RSUD Leokmono Hadi Kudus di LPSE. Andaikan nanti ada laporan, maka pihaknya harus mempelajarinya terlebih dahulu. "Tentunya kami harus mempelajarinya terlebih dahulu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Termasuk ada tidaknya kerugian yang terjadi," tandasnya. Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kudus Doni T saat dihubungi via telepon maupun melalui WhatsApp belum ada tanggapan. Diketahui, LPSE Kudus sendiri mengumumkan pembatalan tender gedung IBS RSUD Kudus tersebut dengan keterangan terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE, sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta pengadaan barang/jasa tidak sesuai prinsip bersaing dan adil.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar