Kamis, 28 Maret 2024

Tertangkap Tangan Bawa Sabu 2,6 Gram, Pemuda 21 Tahun di Pekalongan Diringkus Polisi

Murianews
Kamis, 29 Juli 2021 16:36:53
Satresnarkoba Polres Pekongan Kota ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 28 Juli 2021. (Ayosemarang.com)
[caption id="attachment_230882" align="alignleft" width="880"] Satresnarkoba Polres Pekongan Kota ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 28 Juli 2021. (Ayosemarang.com)[/caption] MURIANEWS, Pekalongan - Jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan KM warga Jalan Kramatsari, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan utara. Pemuda 21 tahun itu ditangkap lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,6 gram. Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Flamboyan RT 2 RW 6 Kelurahan Bandengan, kecamatan Pekalongan utara. Berbekal informasi tersebut petugas akhirnya melakukan pemantauan. Dalam pantauannya, petugas mendapati dengan gerak gerik mencurigakan. Melihat hal itu, oetugas mencoba memeriksa pelaku. "Dari situ didapati pelaku tertangkap tangan menyimpan sabu di dompetnya seberat 2,6 gram," katanya seperti dikutip Ayosemarang.com. Narkoba tersebut, lanjutnya, disimpan di dalam dompet, di dalam korek api. Selain itu, petugas juga menyita satu hp merk Oppo warna hitam, dan satu buah bong atau alat hisap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, kepara petugas, KM mengaku sudah tiga  kali melakukan transaksi narkotika. "Baru tiga bulanan kemarin, saya dimintai tolong saudara saya ambil barang," katanya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Ayosemarang.com

Baca Juga

Komentar