Kamis, 28 Maret 2024

Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Ini Enam Pajak yang Diberi Diskon

Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 29 Juli 2021 13:01:27
Petugas KPP Pratama Kudus melayani warga. (MURIANEWS/ Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_208335" align="alignleft" width="880"] Petugas KPP Pratama Kudus melayani warga. (MURIANEWS/ Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Pemerintah memperpanjang insentif pajak hingga 31 Desember 2021 mendatang. Hal itu dilakukan untuk membantu wajib pajak (WP) yang saat ini terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak yang sedianya berakhir Juni 2021 lalu kembali diperpanjang, setelah dibuka sejak Januari 2021. "Kembali diperpanjang lagi. Dari yang awalnya Januari sampai April, April sampai Juni. Kemudian saat ini Juni sampai 31 Desember 2021," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Muhammad Andi Setijo Nugroho, Kamis (29/7/2021). Ada enam jenis pajak yang diberi diskon dalam perpanjangan ini. Pertama yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Kedua, pajak UMKM atau PPh final DTP. Dengan kebijakan ini wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Ketiga, PPh Final Jasa Konstruksi. WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Keempat yakni PPh Pasal 22 Impor. WP yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Sebelumnya ada 730 bidang usaha yang mendapat diskon ini. Namun perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. Kelima yakni Angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 1.018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat juga tak mendapat diskon ii. Keenam yakni insentif PPN. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. Andi mengatakan, perpanjangan insentif pajak ini dilakukan lantaran masih banyak Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19. Baik yang berupa perusahaan, maupun sektor UMKM. "Jadi Dirjen Pajak itu tidak hanya mengumpulkan uang dari Wajib Pajak, tetapi juga memberikan insentif kepada Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19," sanbungnya. Andi menambahkan, upaya perpanjangan insentif pajak ini bertujuan membangkitkan perusahaan dan UMKM agar dapat bergeliat kembali. Terlebih menurutnya saat ini sektor perekonomian benar-benar terimbas pandemi Covid-19. Disebutkan, sudah banyak wajib pajak di Kudus yang memanfaatkan fasilitas ini.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar