Kamis, 28 Maret 2024

Satpol PP Kudus Tindak 346 Pelanggar Prokes

Anggara Jiwandhana
Rabu, 28 Juli 2021 12:35:23
Petugas Satpol PP Kudus saat merazia kafe karaoke. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_225942" align="alignleft" width="1280"] Petugas Satpol PP Kudus saat merazia kafe karaoke. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindak setidaknya 362 pelanggar protokol kesehatan di Kabupten Kudus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, 3 Juli sampai 20 Juli lalu. Mulai dari perorangan, pusat perbelanjaan, toko modern, pedagang kaki lima (PKL), warung makan, cafe, dan pertokoan dan objek wisata. Mereka, diberi sanksi yang beragam, dari sanksi teguran hingga penutupan tempat. Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, Satpol PP bersama tim gabungan sendiri setidaknya telah menggelar 346 kali operasi yustisi dengan menyasar 346 obyek. “Hasilnya ada 362 pelanggar, sebanyak 241 pelanggar mendapat teguran dan 121 pelanggar yang mendapat sanksi ditutup sementara, kebanyakan adalah pelaku usaha, ada juga tempat wisata,” ujar Djati, Rabu (28/7/2021). Pihaknya pun menegaskan jika penindakan selama PPKM darurat tidak pandang bulu namun tetap berlandaskan aturan dan hati nurani. Djati mengatakan, penindakan tim gabungan adalah berlandaskan dari Instruksi Mendagri nomor 15/2021, instruksi Gubernur Jateng nomor 2/2021, Perbub Kudus nomor 41/2020, dan instruksi Bupati Kudus nomor 360/02/2021/ Tentang PPKM Darurat di Kota Kudus. “Ketika itu tidak sesuai tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan juga,” sambung Djati. Dengan adanya operasi penegakan prokes tersebut, pihaknya berharap masyarakat bisa semakin patuh dengan penerapan protokol kesehatan. Tujuannya, tentu untuk menekan penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, sehingga Kota Kretek ini bisa segera masuk zona hijau.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar