Jumat, 29 Maret 2024

Saat Aturan Wajib Vaksin bagi Penerima BLT di Pati Terhambat Stok, Habis Bupati Keluarkan Aturan Ini

Cholis Anwar
Senin, 26 Juli 2021 15:34:42
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_225460" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi Vaksin Covid-19. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mewajibkan agar setiap keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) wajib terlebih dahulu mengikuti vaksinasi Covid-19. Namun, karena stok vaksin saat ini habis dan distribusi pari pusat belum jelas, maka kebijakan tersebut dilenturkan. Bupati Pati Haryanto mengatakan, kelonggaran yang diberikan yakni berupa surat keterangan siap divaksin bagi setiap penerima BLT DD. “Pengambilan BLT DD itu kan harus divaksin dulu, tapi karena vaksinnya habis, BLT tetap diberikan tetapi dengan catatan untuk pengambilan bulan berikutnya, harus siap divaksin. Ini mekanisme untuk itu sudah kami serahkan di masing-masing kecamatan,” katanya, Senin (26/7/2021). Sementara Camat Trangkil Wahyu Wuriyanto mengatakan, untuk penerapan kebijakan baru dari Bupati Pati terkait vaksinasi untuk penerima BLT DD tersebut, kewajiban vaksinasi diganti dengan surat pernyataan. Isinya, surat pernyataan tersebut adalah tentang kesediaan divaksin apabila dosis vaksin sudah ada. “Surat pernyataan kami berikan materai 10.000 sebagai bentuk kesediaan KPM untuk divaksin setelah dosis vaksin ada. Dengan begitu, untuk tahap ini BLT DD bisa diambil tanpa harus menyertakan surat bukti vaksin,” terangnya. Baca: Dana BLT Dana Desa di Pati Tak Akan Dicairkan Jika Penerima Tak Mau Divaksin Dia menyebut, sekalipun sudah ada surat pernyataan kesiapan divaksin, tetapi yang bersangkutan enggan untuk dilakukan vaksinasi, maka penyaluran BLT DD berikutnya tidak bisa dilakukan hingga KPM tersebut mau untuk disuntik vaksin. “Apabila sampai akhir Desember 2021, penerima KPM BLT DD tidak berkenan untuk divaksin sementara hasil skrining dari petugas kesehatan dinyatakan layak untuk menerima vaksin, maka BLT DD akan menjadi silpa kas desa 2021,” tegasnya. Kemudian dalam penyaluran BLT DD ini, pihak desa diminta untuk mengatur jadwal dengan sistem interval waktu. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan dan semua KPM penerima BLT DD diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar