Kamis, 28 Maret 2024

Bupati Izinkan Mal di Kudus Kembali Buka, Warung Boleh Layani Makan di Tempat

Anggara Jiwandhana
Senin, 26 Juli 2021 12:59:47
Bupati Hartopo meninjau Swalayan ADA Kudus di masa PPKM Darurat beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_230115" align="alignleft" width="880"] Bupati Hartopo meninjau Swalayan ADA Kudus di masa PPKM Darurat beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengizinkan mal maupun swalayan nonsembako di Kota Kretek untuk beroperasi lagi. Walau kini, Kabupaten Kudus masih masuk dalam kategori PPKM Level 4. “Ya boleh, tapi itu dengan pembatasan-pembatasan,” kata Hartopo, Senin (26/7/2021) Selain itu, kata dia, para pedagang kaki lima (PKL), pelaku usaha mengengah kecil mikro (UMKM) maupun warung atau rumah makan juga sudah diperbolehkan melayani makan di tempat. Walau demikian, tetap ada pembatasan-pembatasan. Mulai dari jumlah pembeli yang boleh makan di tempat dalam satu waktu, dan durasinya. “Baik pembatasan durasi makan, sampai orang yang makan di sana juga harus dibatasi. Maksimal 50 persen dari kapasitas,” kata dia. Hartopo sendiri menyayangkan status Kabupaten Kudus yang kembali masuk wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Baca: Hartopo Sayangkan Penetapan Kudus yang Masih PPKM Level 4 Meski Kasus Turun Drastis Keputusan tersebut sendiri, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Padahal seperti kita tahu jika semua unsur di Kabupaten Kudus dan pihak lain terus berupaya menekan angka penularan hingga akhirnya menurun seperti sekarang, ini yang agak disayangkan, ” jelas dia. Sementara Manajer Swalayan ADA Kudus Setyowati mengungkapkan, pihak ADA tidak akan terburu-buru untuk membuka sektor nonsembako di swalayannya. Manajemen lanjut dia, baru akan membuka ketika pemerintah telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal tersebut. “Untuk sementara kami masih menutup sektor nonsembako, kami akan buka ketika sudah ada dari dinas terkait,” tandas dia.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar