Jumat, 29 Maret 2024

PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang

Murianews
Senin, 26 Juli 2021 12:51:10
Suasana PPKM di Bukittinggi, Sumatra Barat. (dok rri.co.id)
[caption id="attachment_230107" align="alignleft" width="1280"] Suasana PPKM di Bukittinggi, Sumatra Barat. (dok rri.co.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali juga diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Dalam intruksi itu, Mendagri memberikan kewenangan pada gubernur di daerah yang masuk assessment level 4 untuk mengalokasikan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan stok ke daerah yang kekurangan. “Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin,” demikian bunyi salah satu poin Inmendagri Nomor 25 tahun 2021. Mendagri juga meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. “Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM,” tulis salah satu poin dalam Inmendagri. Adapun ketentuan lebih lengkapnya, pembaca bisa klik di sini.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar