Jumat, 29 Maret 2024

Tak Ada PHK, Karyawan di Kudus Dapat Uang Konpensasi

Vega Ma'arijil Ula
Minggu, 25 Juli 2021 15:10:44
Buruh pabrik rokok tengah menyelesaikan produksi rokok. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_212001" align="alignleft" width="1280"] Buruh pabrik rokok tengah menyelesaikan produksi rokok. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan sejauh ini tidak ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya. Sesuai dengan aturan tentang PPKM, para pekerja dikenai sistem kerja sif. “Untuk karyawan perusahaan di Kudus tidak ada yang di PHK sama sekali. Yang ada itu sistem menunggu (giliran sif) di rumah dan itu masih mendapatkan gaji 50 persen dari UMK,” katanya, Minggu (25/7/2021). Rini juga mengemukakan tidak ada tunggakan gaji yang dilakukan perusahaan di Kudus. “Jadi ada uang tunggu bagi karyawan. Uang tunggu itu dibicarakan oleh perusahaan kepada karyawan yang besarannya disesuaikan oleh serikat pekerja,” pungkasnya. Ketua Persatuan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Subaan Abdul Rohman mengatakan, selama PPKM, banyak perusahaan di Kudus yang memberlakukan sistem kerja sif. Rinciannya, 70 persen karyawan masuk kerja, 30 persen menunggu giliran di rumah. “Kalau biasanya itu karyawan yang tidak bekerja kan tidak digaji. Kali ini, perkerja yang menunggu giliran sif di rumah itu tetap mendapatkan kompensasi. Untuk nominalnya, kesepakatan dari perusahaan dan pekerja melalui serikat pekerja,” katanya. Subaan mengugnkapkan, besaran nominal pekerja yang menunggu di rumah itu 50 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) Kudus yang dibayarkan perhari, yakni Rp 38.500 per hari. “Uang tunggu yang diberikan nominalnya sekitar Rp 38.500 per hari untuk tiap-tiap pekerja,” sambungnya. Subaan menjelaskan, sistem bergilir masuk kerja tersebut sesuai anjuran dari pemerintah. Hal itu sebagai bentuk pencegahan terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan perusahaan. Pihaknya berharap pandemi Covid-19 segera berakhir. Sehingga sistem kerja di perusahaan dapat normal kembali. Dengan begitu, pekerja dapat bekerja secara penuh tanpa harus terkena sistem kerja bergilir. “Supaya pekerja dapat gajinya itu utuh,” imbuhnya.   Reporter: Vega Ma’arijil Ula Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar