Jumat, 29 Maret 2024

Setelah PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, PPKM Level 4, Lalu Apa Lagi ya?

Murianews
Jumat, 23 Juli 2021 18:30:04
Pengendara motor melewati sela-sela water barrier untuk menerobos penyekatan di Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_226687" align="alignleft" width="1280"] Pengendara motor melewati sela-sela water barrier untuk menerobos penyekatan di Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Seperti diketahui, pemerintah telah melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021. Tak hanya itu, lanjutan penerapan itu juga mengganti istilah dari PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Sebelumnya juga, masyarakat telah mengenal kebijakan yang nyaris serupa, mulai dari PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro. Semua kebijakan itu dilakukan untuk menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kasus pertamanya diumumkan secara resmi pada 2 Maret 2020. Lantas, selain istilahnya diganti, apa bedanya antar kebijakan pembatasan tersebut? PSBB Melansir dari Kompas.com, Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan pada 31 Maret 2020. Kebijakan ini diambil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tak lama, pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2021. Teknis pelaksanaan PSBB juga diatur dalam Permenkes RI Nomor 9 tahun 2020. Adapun pengertiannya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Kebijakan PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Sebagai informasi, saat itu tidak semua daerah menerapkan kebijakan PSBB. Daerah-daerah dapat mengajukan kebijakan PSBB di wilayahnya dengan syarat-syarat yang ditetapkan dan mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan. PSBB dilakukan selama dua pekan, namun dapat diperpanjang jika memang diperlukan. PPKM Pemerintah mengambil kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Keputusan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berfokus pada beberapa sektor, yakni tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, pusat perbelanjaan atau mall, hingga tempat ibadah. Bagi sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. PPKM Mikro Sempat diakhiri, pemerintah kembali mengambil kebijakan baru untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan itu bernama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Aturan ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia mulai 9 Februari 2021. Pada kebijakan ini, pendekatan penanganan Covid-19 diatur hingga tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW). Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah. Kebijakan PPKM Mikro ini juga mengalami perpanjangan beberapa kali. PPKM Darurat Setelah PPKM Mikro, kemudian diputuskan penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada sebelumnya. Mulanya, kebijakan selama dua pekan tersebut menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Namun setelah itu, daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat ditambah cakupannya di luar Jawa-Bali. 5. PPKM Level 4 Habisnya jangka waktu penerapan PPKM Darurat membuat pemerintah memperpanjang periode kebijakan ini selama lima hari (21 Juli 2021 – 25 Juli 2021). Namun tak ada lagi istilah PPKM Darurat, melainkan menjadi PPKM Level 4. PPKM Level 4 merupakan pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian. Daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Setelah durasi PPKM level 4 berakhir, kira-kira pemerintah akan kembali menambah masa berlaku kebijakan atau kembali mengganti istilah lagi ya?   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar