Jumat, 29 Maret 2024

Langgar PPKM, Enam WNA di Bali Dideportasi

Murianews
Kamis, 22 Juli 2021 17:54:22
Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk (Dok/bali.kemenkumham.go.id)
[caption id="attachment_229649" align="alignleft" width="1280"] Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk (Dok/bali.kemenkumham.go.id)[/caption] MURIANEWS, Denpasar – Sebanyak enam warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi ke masing-masing negaranya. Mereka dipulangkan paksa karena melanggarn aturan PPKM level 4. WNA itu dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2021. Informasi itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya. Di keterangannya itu, dia menuliskan kepada yang bersangkutan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian akibat dari pelanggaran yang dilakukan. Dikutip dari detik.com, enam WNA itu dideportasi dalam waktu yang berbeda. Tiga WNA dideportasi pada Senin (12/7/2021), yakni Ross Murray asal Irlandia, Aileen Ayala dari Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva warga Rumania. Kemudian Jonathan Hugh Pouder asal Britania Raya dideportasi pada Jumat (16/7/2021), WN Ceko bernama Matej Cerny dideportasi Selasa (20/7/2021) dan terakhir, Anzhelika Naumenok warga Rusia yang diusir pada Rabu (21/7/2021). Keenam WNA tersebut telah dinyatakan melanggar Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 sesuai rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor: 0171/Sat.Pol.PP tertanggal 08 Juli 2021. “Sehingga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” tutur Jamaruli. Karena itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Mereka yang diberikan tindakan administratif yakni yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar