Kamis, 28 Maret 2024

Meski Masuk Level 3, Pemkab Jepara Pilih Level 4 untuk Tangani Covid-19

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 22 Juli 2021 16:23:48
Bupati Jepara Dian Kristiandi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_229611" align="alignleft" width="1280"] Bupati Jepara Dian Kristiandi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Kendati Kabupaten Jepara masuk dalam penanganan Covid-19 level 3, Pemkab setempat memilih penerapan seperti level 4. Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443/2606 tentang PPKM sendiri tetap ditulis dalam kategori level 3. Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengatakan penerapan level 3 dan 4 nyaris tidak ada bedanya. Karenanya, dia memilih tetap menggunakan penanganan seperti PPKM level 4. “Ya, hampir-hampir sama (penanganan level, red) tiga dan empat. Pemerintah ingin kita sama-sama menjaga sampai tanggal 25 (Juli 2021, red),” kata Andi, Kamis (22/7/2021). Andi menyatakan, jika sampai tanggal 25 Juli 2021 nanti angka kasus Covid-19 di Bumi Kartini bisa ditekan, levelnya akan diturunkan. Terutama yang berkaitan dengan kelonggaran kegiatan masyarakat. “Mungkin nanti tanggal 26 (level, red) akan kami turunkan. Misalnya warung yang saat ini hanya buka sampai jam 20.00, mungkin akan kami longgarkan sampai pukul 21.00,” tambahnya. Terkait dengan penentuan level 3 bagi Jepara, Andi mengatakan ada banyak variabel yang dipakai pemerintah pusat. Seperti penurunan angka kasus Covid-19 yang cukup drastis. Persentase angka yang terkonfirmasi positif covid-19 hasil tes antigen maupun PCR cukup rendah. “BOR (bed occupancy rate) juga turun cukup drastis. Selama ini 90 persen, sekarang 24 persen. Jadi ada beberapa variable yang terpenuhi,” pungkas dia.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar