Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Terduga Penyebar Hoaks Penolakan PPKM Darurat di Banyumas Ditangkap Polisi

Murianews
Rabu, 21 Juli 2021 14:54:58
Beredar hoax ajakan aksi tolak PPKM Darurat di Banyumas. (Foto: dok Polres Banyumas)
[caption id="attachment_229111" align="alignleft" width="700"] Beredar hoax ajakan aksi tolak PPKM Darurat di Banyumas. (Foto: dok Polres Banyumas)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penyebar informasi palsu (hoaks) terkait seruan penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Banyumas. Ketiga orang terduga tersebut adalah, FS (27), C (46) dan S alias D (34). Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy mengatakan, ketiga terduga tersebut diamankan oleh Polresta Banyumas. Hal itu dilakukan setelah Polresta menindaklanjuti berita hoaks yang beredar. “Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kabid Humas dalam siaran pers di laman Tribrata Polda Jateng. Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan karena terbukti menyerukan penolakan PPKM Darurat di media sosial (medsos) berbagai platform. Seruan aksi itu sendiri bertuliskan, “ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM!!! SENIN, 19 JULI 2021 TITIK JUANGPENDOPO BUPATI BANYUMAS JAM 13.00 SAMPAI DENGAN TUNTUTAN DIPENUHI!!! KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA!!!’. “Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook,” ungkap Kabid Humas. Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa postingan di Grup Facebook tersebut lantaran ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali. “Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olenya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang. Tujuan dari memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota Grup Family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting pada hari Senin, 19 Juli 2021, jam 13.00,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. Atas perbuatannya, terduga disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Tribrata Polda Jateng

Baca Juga

Komentar