Kamis, 28 Maret 2024

Apa Itu PPKM Level Tiga dan Empat? Begini Penjelasannya

Zulkifli Fahmi
Rabu, 21 Juli 2021 09:57:40
Ilustrasi. Sejumlah nakes beristirahat sejenak di tengah lonjakan pasien Covid-19. (Dok.MURIANEWS)
[caption id="attachment_225061" align="alignleft" width="1180"] Ilustrasi. Sejumlah nakes beristirahat sejenak di tengah lonjakan pasien Covid-19. (Dok.MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan penambahan durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, khususnya pada daerah dengan penilaian level 3 dan level 4. Di Jawa Tengah sendiri, 22 daerah yang masuk penilaian level 3. Kemudian, 13 daerah masuk level 4, salah satunya Kabupaten Kudus. Lalu, bagaimana penjelasan level penilaian krisis Covid-19 ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan berdasarkan ketentuan dan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada dua level penerapan PPKM. “Berdasarkan guidelines WHO yang baru, level dari krisisnya daerah dilihat dari dua faktor besar, satu laju penularan yang kedua daya respons atau kesiapan kota, kabupaten untuk respons,” kata Budi di Youtube Sekretariat Presiden. Level itu diukur dari tiga factor, seperti jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Diketahui, berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO, ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah. Level 1, artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. Untuk level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. Kemudian yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Selanjutnya, pada pembagian indikator kapasitas respons Covid-19 dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas. Pada level memadai, artinya, tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5 persen, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60 persen. Level sedang, artinya, tingkat positivitas di daerah tersebut 5-15 persen, dimana 5-14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60-80 persen. Dan terakhir, terbatas, yakni tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15 persen, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80 persen. Di antara keduanya (level 3 dan 4) tentu ada sedikit perbedaan. Untuk level 3, beberapa jenis aktivitas usaha masih diperbolehkan dengan protokol ketat serta pembatasan waktu. Sedangkan untuk daerah level 4 nyaris semua bentuk aktivitas publik dihentikan dan kebijakan Work From Home (WFH) 100 persen diterapkan untuk sektor non esensial.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar