Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa Ditahan

Murianews
Senin, 19 Juli 2021 17:35:16
Ilustrasi (pixabay)
[caption id="attachment_153307" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi (pixabay)[/caption] MURIANEWS, Makasar – Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditahan. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka pemukulan pasangan suami istri pemilik warung kopi, saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi, Rabu (14/7/2021). Penahanan itu dilakukan usai Mardani Hamdan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa. Dia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa. Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membenarkan informasi itu. Ia mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan surat SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021. “Iya benar, tersangka MH (Mardani Hamdan) telah ditahan sejak Minggu, 18 Juli 2021,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/7/2021). Baca Juga: Oknum Satpol PP Pemukul Perempuan Ditetapkan Tersangka M Tambunan mengatakan, tersangka mendatangi Mapolres Gowa dengan didampingi penasehat hukumnya. Ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreksrim Polres Gowa. “Tersangka datang dan langsung menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik. Setelah itu, penyidik resmi menahan tersangka,” jelasnya. Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Kasubag Humas Polres Gowa berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokatif maupun melakukan perundungan pada tersangka di media sosial. “Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce (menjunjung harga diri/rasa malu) dalam bermasyarakat,” imbuhnya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar