Jumat, 29 Maret 2024

Sidak Apotek, Kajari Grobogan Tak Temukan Penimbunan Obat Terapi Covid-19

Dani Agus
Senin, 19 Juli 2021 16:33:57
Kajari Grobogan Igbal melakukan sidak di salah satu apotek di Purwodadi. (MURIANEWS/Dani Agus-
[caption id="attachment_229162" align="alignleft" width="880"] Kajari Grobogan Igbal melakukan sidak di salah satu apotek di Purwodadi. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] MURIANEWS, Grobogan - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polres Grobogan, serta beberapa instansi terkait melakukan sidak obat-obatan untuk penanganan Covid-19, Senin (19/7/2021). Sidak yang dipimpin Kepala Kejaksaan Grobogan Iqbal tersebut, dilakukan di sejumlah apotek di wilayah kota Purwodadi. Kajari Grobogan Iqbal mengatakan, sidak tersebut untuk memastikan adanya ketersediaan obat-obatan yang digunakan penanganan Covid-19. Kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan apotek tidak menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET). “Dari monitoring ketersediaan 11 macam obat-obatan untuk Covid-19, kita hanya menemukan dua jenis obat yang dijual di apotek dan yang lainnya tidak dijual. Kemudian, dari apotek tersebut menjual obatnya sudah sesuai HET,” jelasnya. Menurutnya, saat sidak yang dilakukan, tidak ditemukan adanya apotek yang melakukan penimbunan obat-obatan Covid-19. “Adanya stok, untuk penimbunan secara besar-besaran tidak ada. Tadi sudah sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya. Kajari berharap, apotek tidak melakukan penimbunan dan tidak menjual obat di atas HET. Pasalnya, obat-obatan tersebut dibutuhkan masyarakat pada saat pandemi ini.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar