Kamis, 28 Maret 2024

Selundupkan Sabu dari Malaysia, Wanita Penjual Ikan Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng

Cholis Anwar
Senin, 19 Juli 2021 12:56:38
Dirresnarkoba Polda Jateng saat konferensi pers penyelundupan sabu dari Malaysia. (MURIANEWS/istimewa)
[caption id="attachment_229014" align="alignleft" width="1280"] Dirresnarkoba Polda Jateng saat konferensi pers penyelundupan sabu dari Malaysia. (MURIANEWS/istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang - Seorang penjual ikan berinisial W warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng. Wanita 32 tahun itu diketahui telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung. Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, kali pertama aksi penyelundupan yang dilakukan W tersebut diketahui oleh Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kemudian mereka menginformasikan kepada Dirresnarkoba Polda Jateng. “Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat sesuai paket yaitu Dusun Rojing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,” katanya. Kemudian pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 18.45 WIB di pinggir jalan raya dekat foto copy Pasar Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka W yang mengambil paketan tersebut. “Kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang,” katanya saat jumpa pers di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin (19/7/2021). Pada saat penangkapan itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram. "Kita temukan di dalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabui petugas saat di cek dengan sinar X-Ray. Setelah kita buka di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," lanjutnya Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menandatangani resi penerimaan paket. Rencananya bungkusan tersebut akan didistribusikan di wilayah Jawa dan Madura. "Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindak lanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,"jelasnya. Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8 miliar.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar