Kamis, 28 Maret 2024

Rampas Motor di Karanganyar, Dua Debt Collector asal Sragen Diringkus Polisi

Murianews
Jumat, 16 Juli 2021 16:13:51
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus perampasan motor oleh debt collector, Kamis (15/7/2021). (Istimewa-Dok Polres Karanganyar)
[caption id="attachment_228629" align="alignleft" width="880"] Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus perampasan motor oleh debt collector, Kamis (15/7/2021). (Istimewa-Dok Polres Karanganyar)[/caption] MURIANEWS, Karanganyar – Dua debt collector asal Kabupaten Sragen, AWS (46) dan AW (31) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar. Hal itu dilakukan lantaran keduanya merampas motor yang sedang dikendarai seorang pelajar asal Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Dikutip dari Solopos.com dari Satreskrim Polres Karanganyar, AWS dan AW adalah warga Kecamatan Karangmalang Sragen yang bekerja sebagai penagih atau debt collector. Saat kejadian, keduanya tengah berurusan dengan salah seorang warga Desa Sumberejo, Kerjo, Karanganyar, DS (19). Polisi menyebutkan bahwa DS ini berstatus pelajar. Cerita bermula pada Jumat (15/1/2021) pukul 15.00 WIB. Saat itu, DS sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo. Korban mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF. Motor tersebut atas nama NS. Motor tersebut diduga dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan tertentu. “Pemilik motor ini diduga menunggak pembayaran kredit selama satu tahun. Nominal tunggakan Rp 10 juta selama satu tahun itu. Nah, tersangka menarik motor tersebut saat sedang dikendarai DS. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (15/7/2021). Purbo menceritakan dua debt collector itu menyampaikan kalimat bernada keras dan mengancam saat merampas motor yang sedang dikendarai korban. DS terpaksa menuruti permintaan dua pelaku dengan menyerahkan motor Honda Vario. Menurut polisi, DS sempat diajak ke kantor perusahaan pembiayaan di Kabupaten Sragen. Dua pelaku meminta korban menandatangani lembar tanda terima dan pemeriksaan kendaraan tarikan dari perusahaan tempat pelaku bekerja. Tetapi, korban menolak. Tersangka menitipkan motor tadi ke salah satu kantor perusahaan pembiayaan di Sragen. “Dari hasil kerja itu, AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu. AWS juga membiayai ojek untuk mengantar korban pulang ke rumah. Ongkos ojek Rp 50 ribu,” jelas Purbo didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF. Selain itu, polisi juga menyita motor yang dikendarai dua pelaku, yakni satu unit motor Yamaha Nmax pelat nomor AD 3796 BQE. Polisi juga menyita sejumlah berkas, seperti selembar tanda terima dan pemeriksaan kendaraan tarikan dan riwayat pembayaran motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF atas nama NS. Polisi menggunakan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut. Menurut Purbo, dua tersangka bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang. Selain itu, mereka menggunakan cara mengancam dengan kekerasan saat melancarkan aksi. “Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara. Modus pelaku menarik paksa motor korban yang sedang dikendarai. Jadi ada beragam modus debt collector ini melihat atau mencari kendaraan atau barang yang tidak lunas kredit. Salah satunya, mereka dapat data dari perusahaan pembiayaan. Lalu mereka menelusuri kendaraan atau barang itu dibawa siapa,” tutur dia. Purbo menyebut dua orang itu bekerja di luar perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga. Lewat kasus itu, Purbo mengingatkan bahwa ada prosedur untuk menarik kendaraan maupun barang yang dibeli dengan sistem kredit. ”Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan lising punya hak [menarik kendaraan maupun barang]. Tapi tidak serta merta melakukan. Harus didahului proses fidusia. Leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek fidusia,” paparnya. Mantan Kasat Reskrim Polres Karanganyar itu juga mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban apabila berjanji dengan pihak tertentu untuk membeli barang secara kredit. ”Kewajiban masyarakat apabila melakukan transaksi kredit ya bayar. Konsekuensi enggak bayar ya ditarik leasing. Hanya saja caranya tidak paksa. Itu bisa menimbulkan pidana baru,” tandasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar