Jumat, 29 Maret 2024

Asyik Mancing saat Jam Malam di Klaten, Empat Warga Sukoharjo Dihukum Push Up

Murianews
Jumat, 16 Juli 2021 13:42:12
Empat pria yang dihukum push up akibat ketahuan mancing di malam hari di kawasan Karangdowo, Klaten. (Istimewa)
[caption id="attachment_228476" align="alignleft" width="880"] Empat pria yang dihukum push up akibat ketahuan mancing di malam hari di kawasan Karangdowo, Klaten. (Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Klaten – Empat warga Watu Kelir, Sukoharjo, Jawa Tengah terpaksa dihukum push up oleh Satgas PP Covid-19 Kecamatan Karangdowo, Klaten. Hal itu dilakukan lantaran keempatnya tertangkap basah melanggar jam malam PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah setempat dengan memancing ikan di sungai pinggiran Desa Ringin Putih, Karangdowo. Dikutip Solopos.com, keempat pria itu kedapatan sedang memancing saat petugas Satgas PP Covid 19 Kecamatan Karangdowo didampingi tim Kabupaten dari Dinas Kominfo Klaten, melakukan pemantauan gabungan PPKM Darurat. Karena dianggap melanggar ketentuan PPKM Darurat di Klaten, alat pancing milik keempat pria itu disita. Mereka juga dihukum push up agar jera. “Hukuman ini agar mereka jera. Sudah tahu ada PPKM darurat dan (diminta) banyak beraktivitas di rumah, mereka malah mancing. Hal juga perlu menjadi pelajaran bagi semua. Aparat tetap bersikap tegas” terang petugas dari Polsek Karangdowo Suhardi, saat pemantauan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021). Camat Karangdowo Tomisila Aditama yang menjadi pemimpin tim menjelaskan, tiap malam pemantauan PPKM Darurat gabungan dilakukan bersama petugas. Hal itu untuk mengukur kepatuhan warga melaksanakan aturan PPKM Darurat. “Di lapangan tetap saja ditemukan warga yang tidak patuh atas ketentuan PPKM darurat. Penyikapan masyarakat memang kadang berbeda. Tapi pemantauan ini akan terus dilakukan, karena angka penularan covid 19 di Kabupaten Klaten masih tergolong tinggi,” ungkap Tomi, sapaan akrabnya. Selain itu, patroli malam yang dilakukan tim gabungan di Kecamatan Karangdowo, Klaten, dimulai dengan menyusuri gang desa Pageran, Tambak, hingga Ringin Putih. Di sana petugas petugas masih menemukan angkringan dan warung di tengah kampung yang masih buka dan melayani pembeli sekitar pukul 22.00 WIB.  Warga yang melanggar mendapat teguran lisan dan arahan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar