Jumat, 29 Maret 2024

Terbukti Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara

Murianews
Jumat, 16 Juli 2021 11:25:53
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Medcom.id)
[caption id="attachment_228431" align="alignleft" width="1280"] Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Medcom.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lima tahun penjara. Edhy Prabowo dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai telah menerima suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Dalam perkara itu, Edhy dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. “Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diunggah Kamis (15/7/2021) malam. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar hakim Albertus. Tak hanya itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,68 miliar dan 77.000 USD subsider dua tahun penjara. Hukuman lainnya, hak politik Edhy Prabowo juga dicabut selama tiga tahun. Itu terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok. Perlu diketahui, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, hukuman pencabutan hak politik yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana, jaksa meminta hak politik Edhy dicabut selama empat tahun.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar